News
Jumat, 16 Juni 2023 - 16:32 WIB

Viral Pemobil Sengaja Tabrak Pemotor sampai Tewas di Pintu Masuk Tol Cakung

Newswire  /  Mariyana Ricky P.d  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Viral di media sosial video seorang pengendara mobil yang sengaja tabrak pemotor hingga tewas di pintu masuk tol Cakung Jakarta, Rabu (14/6/2023) pagi. (Istimewa/CCTV Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA — Viral di media sosial video seorang pengendara mobil yang sengaja tabrak pemotor hingga tewas di pintu masuk tol Cakung Jakarta, Rabu (14/6/2023) pagi. 

Pelaku yang rupanya masih tetangga korban itu berinisial OS, sementara korbannya bernama Moses Bagus Prakoso, 34.

Advertisement

Kanit Laka Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta di Jakarta, Kamis (15/6/2023), mengatakan pelaku telah menyerahkan diri pada Rabu malam.

“Pelaku telah menyerahkan diri Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” kata dia, Kamis, dilansir Antara.

Advertisement

“Pelaku telah menyerahkan diri Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” kata dia, Kamis, dilansir Antara.

Darwis menyebutkan, pelaku tabrak lari bertempat tinggal di Harapan Indah, Kota Bekasi, atau bertetangga dengan korban.

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa bermula ketika OS tengah mengantar ibunya ke tempat kerjanya di kawasan Kelapa Gading, di saat bersamaan, Moses juga tengah berangkat kerja mengarah ke Pulogadung.

Advertisement

“Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah,” kata dia.

Tidak terima dengan sikap tersebut, OS pun langsung mengikuti kendaraan Moses dari arah belakang dan kemudian terjadilah tabrakan tersebut.

“Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban ditabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas,” kata Darwis.

Advertisement

Pelaku sempat merasa bersalah dan dimarahi oleh Ibunya sehingga kemudian memutuskan untuk menyerahkan diri.

“Tapi sehabis kejadian ini dia kembali ke TKP naik motor untuk mengecek. Dia mau menyerahkan diri ke Polsek Cakung, namun takut hal-hal seperti itulah, akhirnya atas dorongan dari ibunya, saudara OS ini berkenan untuk kooperatif bisa kita tangkap,” jelasnya.

Ditambahkan, pelaku terancam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,

Advertisement

Perkembangannya, dihimpun dari berbagai sumber, penanganan diambil alih Polda Metro Jaya karena berdasarkan pengakuan pelaku ada unsur kesengajaan, yakni sengaja dilakukan hingga mengakibatkan korban luka atau meninggal dunia.

OS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara dan bakal dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 311 berisi:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Pasal 312 berisi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif