News
Selasa, 8 Januari 2013 - 00:46 WIB

VERIFIKASI FAKTUAL: Aturan KPU Dinilai Perlu Disempurnakan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA—Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menilai aturan verifikasi Komisi Pemilihan Umum  (KPU) yang terlalu kaku dan tidak memiliki standar yang jelas telah merugikan partai peserta pemilu.

Advertisement

Yusril menyontohkan, partainya menyerahkan berkas pendaftaran pada Oktober, sedangkan verifikasi pada Desember 2012. Pada bulan November, ujarnya, salah seorang pengurusnya meninggal dunia namun dianggap tidak sah oleh KPU.

“Jadi orangnya sudah meninggal terus dianggap tidak sah, padahal itu sudah diklarifikasi oleh kepala daerah yang bersangkutan meninggal tanggal sekian dan sepengetahuan kepala desa itu adalah pengurus PBB,” ujarnya, Senin (7/1/2013).

Advertisement

“Jadi orangnya sudah meninggal terus dianggap tidak sah, padahal itu sudah diklarifikasi oleh kepala daerah yang bersangkutan meninggal tanggal sekian dan sepengetahuan kepala desa itu adalah pengurus PBB,” ujarnya, Senin (7/1/2013).

Yusril menegaskan mestinya keberatan seperti itu bisa diterima dan KPU bisa menyempurnakan aturan.

Pada bagian lain mantan Menkum/HAM tersebut juga mempertanyakan standar ganda yang digunakan KPU. Menurutnya, standar ganda itu terlihat ketika pada satu daerah KPU yang mendatangi pengurus di daerah, sedangkan di daerah tertentu pengurus yang mendatangi KPUD untuk proses verifikasi.

Advertisement

“Kok tak ada standar?,” ujar Yusril mempertanyakan. Yusril berharap hasil verifikasi faktual tersebut dapat menghasilkan keputusan yang adil dan jujur.

Anggota Komisi II DPR, Arif Budiman menyatakan bahwa usai rapat pleno, KPU harus kembali fokus menyelesaikan sejumlah peraturan pelaksaan teknis di lapangan yang masih belum tuntas.

“KPU masih menyisakan Peraturan KPU (PKPU) yang belum diselesaikan meski drafnya sudah selesai. Misalnya PKPU tentang pencalegan, tentang kampanye, tentang pemutakhiran data pemilih, tentang dapil,” kata Arif di kantor KPU  Senin (7/1. Dia menjelaskan seharusnya lebih dari 70% PKPU sudah selesai di tahun 2012, namun hingga saat ini baru tuntas sekitar 40%.

Advertisement

“Masih kurang banyak, dan dalam membuat regulasinya harus sesuai Undang-undang meski dia punya kewenangan membuat aturan teknis, tapi harus selaras dengan Undang-undang. Kalau tidak maka akan menimbulkan hiruk pikuk politik,” ujarnya di sela-sela Rapat Pleno terbuka KPU.

Sementara soal penyelesaian aduan parpol jika ada yang tidak lolos dan mengadu kepada PTUN, MA ataupun DKPP, menurutnya hal itu tidak harus diselesaikan oleh seluruh komisioner. Dia menyarankan komisioner setelah tetap fokus pada penyelesaian PKPU.

Rapat pleno yang dimulai pukul 13.30 WIB itu, dipimpin oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi.

Advertisement

Selain perwakilan parpol, pleno juga dihadiri oleh anggota KPUD dari 33 Provinsi dan para Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Rapat diwarnai dengan demonstrasi massa yang mengatasnamakan diri dari perwakilan pimpinan 14 parpol. Mereka menuntut rapat pleno tersebut tidak dilanjutkan karena dinilai cacat hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif