UU TPKS Berorientasi Kepentingan Korban dan Sajikan Terobosan Hukum
Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah undang-undang progresif yang berorientasi pada kepentingan korban dan menggunakan perspektif korban.
SOLOPOS.COM - Seruan tentang melawan kekerasan seksual di Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Antaranews.com)
Solopos.com, SOLO – Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah undang-undang yang berorientasi pada kepentingan korban dan menggunakan perspektif korban.
Espos Plus merupakan layanan khusus dari Solopos.com yang lebih relevan dan memiliki diferensiasi dibandingkan free content. Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan login atau daftar di SoloposID.