News
Jumat, 25 Mei 2018 - 16:55 WIB

UU Terorisme Sah! TNI Lebih Leluasa Terlibat Perburuan Teroris

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180514/496/916099/presiden-jokowi-ultimatum-dpr-segera-sahkan-revisi-uu-terorisme" target="_blank">Undang-Undang Pemberantasan Terorisme</a> melalui pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini, Jumat (25/5/2018).</p><p>Pengesahan itu dilakukan setelah Ketua Pansus UU Pemberantasan Terorisme Muhammad Syafi’i membacakan hasil kesepakatan tingkat I yang telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.</p><p>Dirinya pun berharap pembicaraan tingkat II ini dapat menyetujui perubahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.</p><p>"Kami berharap pembicaraan tingkat II ini dapat menyetujui laporan dari Pansus <a href="http://news.solopos.com/read/20180522/496/917776/jokowi-bersihkan-tk-sampai-kampus-dari-ideologi-terorisme" target="_blank">Terorisme</a>," ujar Syafi’i. Sementara itu, pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto langsung meminta persetujuan oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.</p><p>"Apakah menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang?" tanya Agus dengan langsung di jawab setuju oleh seluruh anggota DPR.</p><p>"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir mendai berakhirnya tugas Pansus tersebut.</p><p>Disahkannya revisi undang-undang terorisme membuat ruang gerak <a href="http://news.solopos.com/read/20180516/496/916689/jokowi-restui-koopssusgab-anti-teror-kopassus-paskhas-berantas-teroris" target="_blank">keterlibatan TNI</a> lebih luas. Ruang gerak TNI selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). "Lebih leluasa iya, di dalam drafnya [Perpres] kita masukkan semuanya," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di kompleks Parlemen, Kamis (24/5/2018) malam.<br /> <br />TNI sedang menyusun draf mekanisme pelibatan TNI. Draf mekanisme akan menjadi rumusan dan masukan dalam Perpres yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo.<br /> <br />"Kita yang bikin [draf penyusunan Perpres], kita semua mengacu pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, tapi khusus pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada tindakan mengatasi tindakan terorisme," ujar Hadi.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif