News
Kamis, 30 Oktober 2014 - 07:50 WIB

UU PILKADA : Mendagri Tjahjo Kumolo Tunggu Pembahasan Perppu di DPR

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Dok)

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih menunggu keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada yang akan dibahas di DPR.

Advertisement

“Tahun depan akan ada 188 pilkada kota dan provinsi, juga ada permasalahan menyangkut pemilihan wakil gubernur di DKI Jakarta, dan pelantikan gubernur definitif di Riau dan Banten,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (29/10/2014).

Hal itu diungkapkannya seusai menyampaikan Pengarahan Menteri Dalam Negeri kepada Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, dan Lurah se-Kota Semarang di Gedung Balaikota Semarang.

Menurut dia, Kemendagri sudah melakukan telaah menyangkut pelaksanaan 188 pilkada di berbagai daerah itu dan sekarang ini posisinya masih menunggu keputusan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada yang diajukan.

Advertisement

“Kami juga sudah melakukan telaah semua. Kami menunggu bagaimana keputusan perpu (yang diajukan, red.) pada saat pemerintahan Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mau berakhir,” katanya.

Sekarang ini, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa “bola”-nya atau keputusan mengenai nasib Perpu Pilkada tersebut ada di DPR yang menyetujui atau tidak menyetujuinya.

“Akan tetapi, (sikap, red.) pemerintahan Pak Joko Widodo sama, yakni mendukung perpu. Proses pilkada harus dipilih langsung oleh rakyat supaya rakyat bisa memilih sendiri pemimpinnya yang dikehendaki,” katanya.

Advertisement

Pria kelahiran Kota Surakarta, Jawa Tengah, 1 Desember 1957 tersebut memahami sekarang ini DPR tengah mempersiapkan penyusunan alat kelengkapan dewan yang diharapkan bisa diselesaikan dalam bulan ini.

“Kita melihat sekarang ini DPR kan ‘hiruk pikuk’ mempersiapkan penyusunan alat kelengkapan dewan. Mudah-mudahan selesai bulan ini. Setelah itu, perlu satu minggu untuk menyelesaikan perpu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif