News
Selasa, 4 Oktober 2011 - 08:11 WIB

UU Pemilu ditarget selesai tahun depan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Pansus RUU revisi atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mulai bekerja. Pembahasan perubahan UU Pemilu ini ditargetkan selesai awal tahun depan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus Pemilu, Taufik Hidayat, Selasa (4/10).

Advertisement

Sejumlah pasal yang memicu perdebatan parpol akan dibahas belakangan. Misalnya tentang parliamentary threshold (PT), akan dibahas setelah semua substansi selesai.

PT memang menjadi poin yang paling alot di RUU Pemilu. Misalnya, saat Sidang Paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan draf RUU Pemilu menjadi RUU inisiatif DPR saja, pasal tentang PT masih menyisakan dua opsi.

“Opsi pertama, adalah parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas suara sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan penentuan perolehan kursi. Sedangkan opsi kedua, angka ambang batas dicantumkan hanya kisaran, yakni antara 2,5 persen hingga lima persen,” paparnya.

Advertisement

Pada RUU Pemilu itu, juga terdapat substansi lainnya yang belum berhasil disepakati tunggal, yakni mengenai konversi suara pemilu menjadi kursi. Perdebatan di DPR hingga terakhir menghadirkan dua opsi pasal, yakni konversi suara menjadi kursi terbagi habis di daerah pemilihan (dapil).

“Sementara, opsi kedua konversi suara untuk sisa suara ditarik ke provinsi,” jelasnya.

Namun terlepas dari mekanisme apa yang akan digunakan dalam membahas RUU Pemilu, yang terpenting saat ini didorong adalah kerja sama dari pemerintah. “Belum adanya DIM dari pemerintah. Itu juga jadi salah satu kendala ketika RUU ini ingin cepat diselesaikan. Ini sangat tergantung dari irama kerja pemerintah,” tandasnya.(dtc)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif