News
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:00 WIB

UU PDP Jaminan Kejelasan Hukum Korban Pinjol

UU PDP bisa mengatur dengan kekuatan hukum yang jelas tentang warga harus mengadu ke mana atau kepada siapa ketika menjadi korban kebocoran data pribadi.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan sambutan saat peluncuran layanan 5G Indosat Ooredoo dan 5G Experience Center atau pusat layanan teknologi 5G di Gedung Robotika ITS Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021). Perkembangan layanan Internet meniscayakan perlindungan data pribadi. (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat memberi kejelasan hukum bagi korban pinjaman online ilegal yang mengalami kebocoran data pribadi.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif