News
Rabu, 4 Februari 2015 - 16:15 WIB

UU MINERBA : Pemerintah akan Mengecek Lahan untuk Smelter Freeport di Papua

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sudirman Said selaku menteri ESDM. (JIBI/Solopos/Antara)

UU Minerba mewajibkan perusahaan tambang memiliki smelter. Pemerintah akan mengecek lokasi di Papua yang diusulkan pemerintah daerah setempat untuk membangun smelter PT Freeport.

Solopos.com, JAKARTA  Pemerintah ingin memastikan lahan yang telah disediakan pemerintah daerah untuk membangun pabrik pengolahan atau smelter yang dapat mengolah hasil tambang PT Freeport Indonesia.

Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, mengatakan akan memastikan lahan yang disediakan pemerintah daerah di Papua, agar dapat menentukan sikap terkait pembangunan smelter yang dapat mengolah hasil tambang Freeport.

“Dalam satu atau dua minggu ini saya akan ke lokasi lahan yang disediakan untuk melihatnya, karena pemerintah daerah menjelaskan mereka sudah siap dengan alternatif lokasi di Papua,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Sudirman menuturkan pemerintah akan berdiskusi dengan Freeport dan seluruh kepala daerah di Papua untuk memastikan usulan tersebut.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan Freeport terus beroperasi karena terkait langsung dengan kegiatan investasi dan lapangan pekerjaan yang telah diciptakan.

“Tentu kami juga tidak boleh menyimpang dari aturan. Makanya tugas pemerintah saat ini adalah mencari keseimbangan dari dua sisi tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya Sudirman Said mengatakan pemerintah harus memberikan kompensasi lebih jika ingin Freeport membangun smelter di Papua. Alasannya, pengembangan infrastruktur dan sarana pendukung industri tersebut tidak dapat dilakukan dengan singkat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif