News
Minggu, 15 Februari 2015 - 11:30 WIB

UU MINERBA : Beralasan Sudah Investasi Rp40 Triliun, Freeport Ingin Perpanjang Kontrak Setelah 2021

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang Freeport (Dok/Istimewa)

UU Minerba sempat menjadi ganjalan Freeport Indonesia mendapat izin ekspor. Kini Freeport ingin memperpanjang kontrak karya yang habis pada 2021.

Solopos.com TIMIKA — PT Freeport Indonesia meminta kepastian operasi pasca kontrak karya Generasi II habis pada 2021. Pasalnya, perusahaan telah menggelontorkan investasi hingga Rp40 triliun untuk mempersiapkan infrastruktur penambangan bawah tanah sejak 2003.

Advertisement

Executive Vice President dan General Manajer PT Freeport Indonesia Nurhadi Sabirin mengatakan investasi itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur di dua penambangan bawah tanah yakni Deep Mile Level Zone (DMLZ) dan Grasberg Block Cave (GBC).

“Kedua lokasi tersebut belum bisa menghasilkan apapun karena dalam tahap praproduksi dan baru bisa diproduksi pasca 2021,” ujarnya, Minggu (15/2/2015).

Bahkan, lanjutnya, pengembangan infrastruktur itu masih membutuhkan investasi lagi sebesar Rp100 triliun hingga 2021. “Karena itu kami harap kelanjutan bisa diteruskan.”

Advertisement

Dia optimistis pihaknya bisa meneruskan operasi penambangan di Papua mengingat jumlah investasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Kedua penambangan bawah tanah itu (DMLZ dan GBC) akan menggantikan tambang terbuka Grasberg yang akan habis pada 2017.”Sisa cadangan di Grasberg kira-kira 150 juta ton ore,” ujarnya.

DMLZ sendiri memiliki cadangan sebesar 526 juta ton ore, sementara GBC memiliki cadangan sebesar 999,6 juta ton ore. Nurhadi mengatakan pihaknya sebenarnya telah melakukan produksi dari tambang bawah tanah yakni dari Deep Ore Zone (DOZ) yang kini mebopang 30% produksi ore Freeport Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif