News
Rabu, 13 Mei 2020 - 18:57 WIB

UU Minerba Baru Untungkan 7 Perusahaan Batu Bara, Termasuk Adaro

Asteria Desi Kartika Sari  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tug Boat menarik tongkang berisi batu bara bara berlayar melintasi selat Makassar beberapa waktu lalu. (Bisnis-Paulus Tandi Bone)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa UU Minerba baru tidak berpihak pada lingkungan hidup dan hanya untungkan para elite kaya pemilik 7 perusahaan batu bara. Karena itu ICW menolak pengesahan revisi UU tersebut oleh Sidang Paripurna DPR.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egy Primayogha mengatakan ada beberapa masalah dalam UU Minerba baru itu. Salah satunya adalah jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batu bara dengan lisensi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Advertisement

Pasal-Pasal Mencurigakan di UU Minerba Baru, Untungkan Pengusaha Kelas Kakap

Demikian UU Minerba baru hanya menguntungkan para perusahaan tambang besar khususnya batu bara. "Perusahaan batu bara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elite yang memiliki kekayaan luar biasa," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (13/5/2020).

Advertisement

Demikian UU Minerba baru hanya menguntungkan para perusahaan tambang besar khususnya batu bara. "Perusahaan batu bara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elite yang memiliki kekayaan luar biasa," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, perpanjangan lisensi KK dan PKP2B telah menjadi polemik berkepanjangan. Para pemegang lisensi tidak mendapat jaminan untuk mendapat perpanjangan kontrak setelah UU No. 4/2009 tentang Minerba (UU Minerba) disahkan.

UU MINERBA : Akhirnya, Newmont Penuhi Syarat Bangun Smelter

Advertisement

"UU Minerba [2009] mempersempit ruang gerak pebisnis batu bara. Sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan yang di antaranya tercermin melalui RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba," paparnya.

UU MINERBA : Freeport Diperpanjang, Newmont Kandas, Kenapa?

Egy mengatakan melalui revisi UU Minerba itu, kaum elite mendapat jaminan untuk mendapat untung dengan cara mengeruk tambang batu bara. Dia menyebutkan bahwa industri batu bara dikuasai oleh elite-elite kaya.

Advertisement

Untungkan Elite

Perusahaan-perusahaan besar batu bara dimiliki oleh individu yang merupakan orang terkaya se-Indonesia. Mereka terafiliasi dengan pejabat publik, atau diketahui terafiliasi dengan perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak. Pengesahan UU Minerba baru menguntungkan elite yang terkait perusahaan batu bara besar.

Tak Hanya RKUHP, Jokowi Minta 3 RUU Lain Ditunda

Dia menjelaskan bahwa banyak dari para pebisnis batu bara memiliki perusahaan dengan lisensi PKP2B. Jaminan perpanjangan akan menguntungkan mereka. Dalam waktu dekat, terdapat tujuh  perusahaan PKP2B generasi pertama yang akan habis masa waktu lisensinya.

Advertisement

Perusahaan tersebut, kata ICW, adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

Adaro Energy Milik Boy Thohir Diduga Gelapkan Pajak

Selain hanya untungkan perusahaan kelas kakap, Egy menjelaskan bahwa pengesahan revisi UU Minerba melanggengkan pengerukan batu bara. Sehingga berbagai dampak negatif akan terus bermunculan. Rusaknya lingkungan hidup, terancamnya nyawa dan kesehatan warga, konflik sosial, dan lain-lain. Negara pada akhirnya akan merugi dengan mendapat tanggung jawab lebih atas kerusakan yang terjadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif