News
Senin, 26 Desember 2022 - 09:35 WIB

UU LLAJ Direvisi, Termasuk soal Penggunaan Strobo dan Sirene

Dany Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan Kabupaten Karanganyar memeriksa kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine di kawasan Terminal Jungke, Karanganyar, Jumat (18/2/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Revisi Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur juga soal peninjauan ulang aturan soal pelat kendaraan pejabat dan penggunaan strobo serta sirene. Sebagaimana diketahui, revisi itu dilakukan pula untuk aturan tentang pelat atau penanda untuk kendaraan pejabat.

Sebelumnya, mantan anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyarankan agar penanda untuk kendaraan pejabat pada pelat kendaraan bermotor dinas dikembalikan ke pelat berwarna merah. Untuk diketahui, pelat khusus RF biasanya digunakan oleh pejabat negara atau salah satu instansi pemerintahan tertentu.

Advertisement

Dengan pertimbangan banyaknya penyalahgunaan pelat “sakti” tersebut, Alvin mendorong agar nantinya revisi UU LLAJ bisa ikut mengatur soal pelat RF. “Dulu pelat khusus adalah untuk nomor rahasia, sekarang bukan lagi RF ini pasti punya pejabat. Terus fungsinya apa? Sebaiknya sudahlah kembalikan pelat mobil dinas ke pelat merah,” kata dia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR, Senin (13/6/2022).

Baca Juga Berhitung Daya Beli Mobil Listrik

Selain pelat RF, Alvin juga ikut menyarankan adanya tindakan lebih tegas bagi para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan strobo-sirine secara ilegal. Pada UU No.22/2009 saat ini pun, penggunaan strobo-sirine yang melanggar aturan telah diatur pada Pasal 287 ayat (4).

Advertisement

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain penyalahgunaan pelat mobil dinas dan strobo-sirine, sejumlah permasalahan lain dinilai perlu dibahas atau diperinci lagi. Contohnya, status entitas atau kedudukan layanan transportasi berbasis aplikasi online, penyediaan transportasi publik, penggunaan kendaraan listrik, dan perbaikan fasilitas jalan untuk pedestrian dan kelompok disabilitas.

 

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Revisi UU LLAJ, Penyalahgunaan Pelat RF dan Strobo-Sirine Jadi Sorotan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif