News
Kamis, 15 November 2012 - 11:10 WIB

UU Ketenagakerjaan Dinilai Langgar Prinsip Kesantunan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai melanggar prinsip kerjasama dan prinsip kesantunan, serta memiliki beberapa kelemahan linguistik. Hal itu disampaikan doktor bidang lingustik, Joko Purwono, dalam disertasinya tentang kesalahan bahasa yang terdapat dalam UU nomor 13 dilihat dari aspek linguistik, yang diujikan Selasa (13/11/2012).

Joko menjelaskan kelemahan yang ia temukan di UU 13/2003 itu, antara lain terdapat banyaknya pengulangan, banyak kalimat yang taksa (multitafsir), dan kalimat yang terlalu panjang. Selain itu UU tersebut tidak mempunyai satu ragam tindak tutur, melainkan semua jenis tindak tutur Kreidler, yaitu asertif, direktif, komisif, verdiktif, performatif, dan fatif.

Advertisement

Joko mencontohkan di dalam UU yang ia teliti itu tertulis kata “pekerja/buruh” secara berulang-ulang, padahal keduanya memiliki makna yang sama. “Seharusnya kata itu cukup dijadikan satu sebagai penjelasan operasional,” jelasnya saat ditemui wartawan di Kantor Humas dan Kerja Sama UNS, Selasa.

Dalam disertasi itu juga ditemukan dari 504 data yang terdapat dalam 18 bab, ujarannya didominasi oleh ragam asertif dan performatif dengan implikatur direktif yang terdiri atas implikatur perintah 78,7%, implikatur saran 10,9%, implikatur larangan 4,3%, implikatur rekomendasi 4,1%, dan lain-lain 1,3%.

Selain itu ditemukan sedikitnya ada 25 tuturan yang melanggar maksim kuantitas seperti pengulangan yang berlebihan dan kalimat yang panjang. Kemudian ada sembilan tuturan yang melanggar prinsip kesantunan terutama yang relevan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1-2/2/2003.

Advertisement

Dengan temuannya itu, Joko menyarankan kepada Pemerintah Pusat agar rumusan UU 13/2003 disederhanakan dan dirumuskan kembali secara normatif sekaligus aspiratif, terutama pada bagian yang paling disoroti masyarakat ketenagakerjaan, seperti outsourcing, pemberlakuan upah layak, pelaksanaan jaminan kesehatan dan peningkatan anggaran pelatihan untuk calon TKI ke luar negeri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif