News
Selasa, 4 Juni 2024 - 13:39 WIB

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibu dan bayi. (Credit: senivpetro on Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Ibu-ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapat cuti paling lama hingga enam bulan, setelah DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).

Advertisement

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya,” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu.

Dilansir Bisnis.com, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, setidaknya ada lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut.

Advertisement

Dilansir Bisnis.com, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, setidaknya ada lima pokok pengaturan yang disepakati parlemen dengan pemerintah dalam RUU tersebut.

Pertama, perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.

Advertisement

Artinya, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan.

Dalam aturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan.

Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.

Advertisement

Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalam keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari. Dalam aturan lama atau Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan, suami yang mendampingi istri melahirkan atau keguguran hanya bisa cuti selama dua hari.

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase 1.000 hari pertama kehidupan kehidupan kemudian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.

 

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan”

Advertisement
Kata Kunci : DPR RI Ibu Dan Anak RUU KIA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif