UU ITE Tidak Diberlakukan untuk Hasil Kerja Jurnalisme
Pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers diberlakukan mekanisme sesuai UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
SOLOPOS.COM - Kampanye membela jurnalis Muhammad Asrul yang dikriminalisasi. (SAFEnet)
Solopos.com, SOLO – Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi hasil-hasil kerja jurnalisme atau jurnalistik.
Espos Plus merupakan layanan khusus dari Solopos.com yang lebih relevan dan memiliki diferensiasi dibandingkan free content. Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan login atau daftar di SoloposID.