Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, SOLO — Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat sepanjang 2021 hukum dan regulasi tentang lingkungan hidup berada pada kondisi yang dinamis. Ada perkembangan dalam berbagai aspek, namun regulasi yang merelaksasi instrumen hukum lingkungan hidup dan mereduksi hak-hak masyarakat tetap ditemukan. Relaksasi ini salah satunya berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja.