News
Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:00 WIB

UU Cipta Kerja Mempermudah Perampasan Wilayah Adat

Pelibatan masyarakat pada proses amdal yang hanya terbatas masyarakat terdampak langsung akan menurunkan kualitas dokumen yang seharusnya disusun secara kritis.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah laki-laki dan perempuan berusia lanjut mementaskan Tari Ma'zani pada Festival Seni Budaya Wanua Warembungan di Padies Kimuwu, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (7/10/2021). (Antara/Adwit B. Pramono)

Solopos.com, BANDA ACEH — Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai setahun pemberlakuan UUCK makin menegaskan potensi ancaman UU itu berupa kemudahan merampas wilayah adat.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif