News
Rabu, 31 Maret 2010 - 17:29 WIB

UU BHP dibatalkan, Kemendiknas siap laksanakan putusan MK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - internet

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah berlaku sejak tahun 2002. Kemendiknas siap melaksanakan keputusan MK tersebut tanpa mengaku kalah atas keluarnya putusan ini.

“Posisi pemerintah adalah melaksanakan aturan perundangan. Pemerintah menaati, menghormati setiap putusan dari lembaga-lembaga negara sesuai dengan tugasnya, baik yang terkait dengan hukum, pemerintahan, atau pun Hankam,” kata Mendiknas Muhammad Nuh, Rabu (31/3).

Advertisement

“Pemerintah menghormati dan melaksanakan apa yang diputuskan itu. Demikian juga terkait dengan UU BHP,” papar Nuh.

Dia menjelaskan, jika ada masyarakat atau sekelompok masyarakat yang menilai suatu UU bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara yang tercantum dalam UUD, maka hak bagi mereka untuk mengajukan uji materi ke lembaga yang berwenang yakni Mahkamah Konstitusi.

“Maka posisi pemerintah tidak dalam posisi berhadap-hadapan. Oleh karena itu dikabulkan, maka pemerintah tidak merasa kalah dan jika ditolak tidak merasa menang. Masing-masing punya hak, kalau diputuskan harus kita hormati,” imbuh mantan Rektor ITS ini.

Advertisement

Pria murah senyum ini belum bisa memastikan apakah kampus-kampus negeri yang telah menerapkan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) otomatis akan mencabut status BHMN tersebut karena menggunakan landasan UU BHP.

“Saya harus mempelajari terlebih dahulu. Kalau sudah diundangkan, dan dilaksanakan itu tidak salah kan, karena memang ada dasarnya yakni UU BHP. Tapi kita akan review kembali dan saya yakin akan ada solusi,” kata M Nuh.

Dengan keluarnya putusan MK ini, Kemendiknas berjanji akan menyosialisasikan hal ini kepada dinas-dinas pendidikan di daerah. “Tentu itu bagian dari tanggung jawab kita, akan disampaikan juga ke publik, hasil keputusan tadi,” pungkasnya.

dtc/fid

?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif