News
Jumat, 25 Mei 2018 - 18:13 WIB

UU Antiterorisme Disahkan, Ini yang akan Dilakukan Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mendukung <a href="http://news.solopos.com/read/20180525/496/918492/uu-terorisme-sah-tni-lebih-leluasa-terlibat-perburuan-teroris" target="_blank">UU AntiTerorisme</a> yang baru saja disahkan oleh DPR. Hal ini terkait pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme.</p><p>"Nanti perpres hanya mengatur teknis," ujar <a href="http://news.solopos.com/read/20180522/496/917776/jokowi-bersihkan-tk-sampai-kampus-dari-ideologi-terorisme" target="_blank">Presiden Jokowi</a> seusai meninjau pembangunan Bendungan Kuningan, Jumat (25/5/2018).</p><p>Perpres ini nantinya juga akan mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penindakan terorisme Sebelumnya, terdapat aturan Undang-Undang No 34/2004 Tentang TNI di mana Pasal 7 ayat (2) dari UU TNI sendiri sebelumnya telah memungkinkan pelibatan TNI untuk memberantas teror bersama Polri.</p><p>"Sebelumnya, sebetulnya, TNI bisa dilibatkan atas perintah Panglima Tertinggi [Presiden]. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan teknis dalam pelaksanaan," katanya.</p><p>Dengan keberadaan UU Antiterorisme yang sudah disahkan, lanjutnya, akan membuat <a href="http://news.solopos.com/read/20180516/496/916689/jokowi-restui-koopssusgab-anti-teror-kopassus-paskhas-berantas-teroris" target="_blank">pemberantasan teror </a>menjadi lebih efektif. Memberantas terorisme dapat dilakukan dengan pendekatan lunak maupun pendekatan secara keras.</p><p>"Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," tutur Jokowi.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif