News
Senin, 28 Maret 2022 - 21:19 WIB

Usulkan Perpanjangan SIM Gratis, Ini Alasan Anggota DPR

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pembuatan surat izin menemudi (SIM. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA—Perpanjangan  surat izin mengemudi (SIM) dan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat diusulkan gratis. Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Usulan kepada Korps Lalu Lintas serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Advertisement

Mereka mengusulkan penggratisan biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK tersebut bisa membantu masyarakat karena dampak pandemi Covid-19.  Usulan itu juga merupakan tanggapan atas paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada 2022.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Bikin dan Perpanjangan SIM Secara Online

Advertisement

Baca Juga: Catat! Ini Cara Bikin dan Perpanjangan SIM Secara Online

“Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK, minimal pada masa pandemi Covid-19. Itu bisa membantu masyarakat [yang dihadapkan pada persoalan ekonomi karena terdampak pandemi],” ujar Habiburokhman seperti dilansir dari Antara.

Namun, menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu, kebijakan tersebut lebih tepat diusulkan melalui perbaikan regulasi yang dibahas oleh Komisi V karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri merupakan pihak penyelenggara yang tidak berwenang mengatur aturan perihal biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.

Advertisement

Baca Juga: Ini Biaya Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2022 Sesuai PP 60 Tahun 2016

Nominal tersebut, kata dia, meningkat dibandingkan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000,00.

Selanjutnya, Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri menyebutkan target capaian PNBP pihaknya pada 2022 yang terkait dengan penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak (sendak) sebesar RpRp305.907.800.000.

Advertisement

Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi capaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK dan sendak pada tahun 2021 sebesar Rp253.257.930.000.

Baca Juga: Asyik, Lahir Agustus Warga Probolinggo Gratis Perpanjangan SIM

Menurut Habiburokhaman, target sebesar itu kurang tepat diimplementasikan karena berkemungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi ketika mereka hendak memperpanjang SIM ataupun membuat SKCK.

Advertisement

Untuk menanggapi usulan itu, Firman mengatakan Korlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. “Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif