News
Rabu, 12 Januari 2022 - 21:16 WIB

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Punya Urgensi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bahlil Lahadalia (bisnis.com)

Solopos.com, PURWOKERTO — Sejumlah kalangan menilai penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden yang diusulkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak memiliki urgensi yang jelas.

“Urgensinya apa (kalau) diundur, yang namanya pemilu itu dilakukan secara berkala. Itu kan mekanisme seleksi pejabat publik yang dilakukan secara berkala,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Ahmad Sabiq seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (12/1/2022).

Advertisement

Ia mengatakan jika pelaksanaan Pemilu 2024 diundur, mekanismenya akan hilang dan tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk melakukan penundaan kecuali dalam kondisi darurat seperti saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, kata dia, pelaksanaan Pilkada 2020 yang sempat diundur dengan alasan keamanan jiwa karena Covid-19.

Advertisement

Dalam hal ini, kata dia, pelaksanaan Pilkada 2020 yang sempat diundur dengan alasan keamanan jiwa karena Covid-19.

“Itu (alasan penundaan Pilkada 2020, red.) hal yang bisa diterima secara rasional,” kata dosen pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu itu.

Menurut dia, pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil terkait dengan keinginan dunia usaha agar Pemilu 2024 ditunda diundur karena situasi dunia usaha mulai bangkit kembali setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir, bukanlah alasan yang fundamental atau mendasar.

Advertisement

Baca Juga: Kontroversi Usulan Bahlil Lahadalia Soal Pilpres Diundur hingga 2027 

“Artinya itu (alasan yang disampaikan Bahlil Lahadalia) alasan yang mengada-ada. Tidak ada argumen yang kuat untuk menunda Pemilu 2024,” tuturnya.

Sabiq mengatakan jika pada akhirnya Pemilu 2024 sampai diundur, tidak menutup kemungkinan akan ada protes dari masyarakat terutama dari para aktivis demokrasi yang melihat penundaan itu sebagai pencederaan demokrasi.

Advertisement

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus juga menilai pernyataan Bahlil Lahadalia tidak memiliki dasar hukum.

Ia menuding Menteri Bahlil keluar dari semangat reformasi dan melawan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

“UUD 1945 Pasal 7 secara jelas menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama. Lalu Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun, Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Berdampak Pada Investasi 2021 Tapi.. 

Dia menjelaskan, pelaksanaan pemilu pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang dijadikan contoh oleh Bahlil yang bisa dilakukan saat ini, menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami tentang konstitusi yaitu UUD 1945.

Menurut dia, hal yang pasti adalah pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi.

Karena itu Guspardi mengingatkan agar Bahlil jangan menggiring opini seolah-olah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024 bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya, dengan menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden,” ujarnya.

Dia menyarankan agar Bahlil fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri Investasi /Kepala BKPM seperti yang ditugaskan Presiden Jokowi yaitu menciptakan Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif