News
Sabtu, 4 Juli 2020 - 12:28 WIB

Urus Paspor Kini Bisa Kolektif Loh, Ini Syaratnya

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Layanan pengurusan paspor kini bisa secara kolektif untuk jemput bola bagi masyarakat yang ingin membuat baru atau penggantian paspor.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan program layanan paspor kolektif di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Advertisement

Layanan urus paspor kolektif tersebut bernama Eazy Passport, yang bisa diakses untuk perkantoran atau instansi, pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan swasta.

"Mau bikin paspor secara kolektif? Sekarang udah bisa loh. Ajak teman kerja, teman gowes, teman organisasi, dan lainnya (minimal 50 orang) buat barengan urus paspornya, segera hubungi kantor imigrasi terdekat, bisa via telepon, email, atau media sosial, nanti kami akan datang ke tempat kamu," tulis akun resmi Instagram Ditjen Imigrasi, di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Advertisement

"Mau bikin paspor secara kolektif? Sekarang udah bisa loh. Ajak teman kerja, teman gowes, teman organisasi, dan lainnya (minimal 50 orang) buat barengan urus paspornya, segera hubungi kantor imigrasi terdekat, bisa via telepon, email, atau media sosial, nanti kami akan datang ke tempat kamu," tulis akun resmi Instagram Ditjen Imigrasi, di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

10 Berita Terpopuler: Sapi 1,2 Ton di Boyolali hingga Penemuan Jenglot di Sragen

Layanan tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh institusi pendidikan, yakni sekolah pesantren atau asrama.

Advertisement

Pelayanan urus paspor kolektif dipastikan memenuhi prosedur pencegahan penularan Covid-19 dengan menyediakan alat pelindung diri bagi petugas dan jaga jarak fisik.

Masih menurut akun resmi Instagram Ditjen Imigrasi, layanan paspor kolektif Eazy Passport tersebut minimal melayani 50 permohonan per hari.

Diambil Langsung

Dengan catatan, pengurusan paspor kolektif itu hanya untuk pembuatan baru dan penggantian yang bukan karena hilang atau rusak.

Advertisement

Sementara itu, jadwal layanan ditentukan oleh kantor imigrasi tempat pemohon dilayani. Pelayanan paspor pada hari kerja pukul 08.00 WIB-16.00 WIB atau di luar hari kerja.

Saking Uniknya, Sarijo Klaten Tak Tahu Nama Model Terbaru Sepeda Kayu Bikinannya

Untuk diketahui, proses penyelesaian paspor yakni selama empat hari kerja. Hal itu setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.

Advertisement

Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB waktu setempat.

Sementara untuk pengambilan, bisa diambil langsung oleh pemohon paspor, diambil oleh perwakilan instansi, kantor atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon.

Paspor juga bisa dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Selingkuh 10 Tahun Baru Ketahuan Gara-gara Lupa Logout Facebook

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif