News
Jumat, 15 September 2023 - 02:33 WIB

Urung Ditahan KPK karena Sakit, Eks Bupati Konawe Utara Dibawa ke Rumah Sakit

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Konawe Utara 2007-2009, Aswad Sulaiman (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Konawe Utara 2007-2009, Aswad Sulaiman pada Kamis (14/9/2023), batal ditahan KPK karena sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu.

Aswad Sulaiman dibawa ke Rumah Sakit Mayapada untuk dirawat.

Advertisement

“Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Tim Penyidik KPK awalnya hari ini dijadwalkan akan menggelar ekspose kasus dan penahanan terhadap Aswad Sulaiman.

Advertisement

Tim Penyidik KPK awalnya hari ini dijadwalkan akan menggelar ekspose kasus dan penahanan terhadap Aswad Sulaiman.

Namun karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan, KPK kemudian menunda penahanan terhadap yang bersangkutan hingga waktu yang belum ditentukan.

KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.

Advertisement

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Advertisement

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif