News
Kamis, 22 September 2022 - 21:38 WIB

Urung Dieksekusi, Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami Ajukan PK Kedua

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus kepemilikan narkoba, Merry Utami (Youtube)

Solopos.com, SEMARANG — Terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tak kunjung dijawab Presiden Joko Widodo.

Aisya Humaida, kuasa hukum Merry Utami, di Semarang, Kamis (22/9/2022), mengatakan peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.

Advertisement

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merry Utami ditahan.

Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.

Advertisement

Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.

Baca Juga: Perjalanan Terpidana Mati Merry Utami Menanti Grasi Presiden

“Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris Presiden,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Ia menjelaskan terpidana kasus narkoba ini telah menjalani hukuman selama 20 tahun.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Tolak Eksekusi Mati Merri Utami

“Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun,” katanya.

Advertisement

Hukuman yang dijalani Merry Utami, kata dia, dinilai telah berdampak psikologis.

Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merry Utami.

Baca Juga: Hakim Agung MA Kena OTT, Wakil Ketua KPK Sedih

Advertisement

Merry Utami adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati karena kedapatan membawa heroin 1,1 kilogram di dalam tasnya.

Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2001.

Merry sempat dikabarkan akan dieksekusi mati pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Jacksen F. Tiago Ternyata Tipe Suami Takut Istri

Namun demikian, hingga saat ini urung dilakukan dan tidak ada kepastian soal eksekusi matinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif