News
Selasa, 16 Mei 2017 - 19:30 WIB

Urip Tri Gunawan Bebas, Ternyata Ini Isi Surat Kemenkumham ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Urip Tri Gunawan (JIBI/Solopos/Antara)

Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan bebas bersyarat. KPK pun keberatan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 ditegakkan terkait pembebasan bersyarat yang diterima mantan Jaksa Urip Tri Gunawan terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Advertisement

“Yang pasti ke depan kita harus tegakkan bersama-sama PP No. 99/2012 dan juga terkait dengan hukuman tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, juga perlu menjadi kesadaran bersama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Menurut Febri, di dalam undang-undang (UU) baik di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur dan dimungkinkan hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak narapidana.

Advertisement

Menurut Febri, di dalam undang-undang (UU) baik di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur dan dimungkinkan hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak narapidana.

“Apakah itu pencabutan hak politik, pencabutan hak sebagai narapidana apakah itu remisi atau hak-hak yang lain. Saya kira ini perlu dijadikan sikap bersama untuk meningkatkan efek jera dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Febri pun menegaskan KPK belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal pembebasan bersyarat dari Urip Tri Gunawan itu.

Advertisement

Menurut Febri, KPK belum merespons terkait surat tersebut karena perlu dicek terlebih dahulu dan mempertimbangkan banyak hal. “Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Urip tersebut sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tidak tepat. Karena surat yang dikirim ke KPK adalah surat pertanyaan permintaan penjelasan terkait dengan denda,” ucap Febri.

Yang pasti, kata Febri, terkait dengan pembebasan bersyarat tersebut dapat menjadi preseden buruk ke depan jika diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersyarat meskipun itu memang diatur di undang-undang.

Namun, menurut dia, ada kebijakan-kebijakan dan ada sikap-sikap yang sebenarnya ditunjukkan, misalnya di PP No 99/2012 di mana ada kekhususan dan keseriusan untuk pemberantasan korupsi.

Advertisement

“Sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil karena kalau kita baca Undang-Undang bahwa 2/3 menjalani masa pidana tersebut adalah ketentuan yang minimal jadi tidak harus 2/3 menjalani masa pidana kemudian harus dibebaskan karena ada syarat-syarat yang lain tetapi hal-hal lain yang perlu juga diperhatikan,” kata Febri.

PP No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Amir Syamsudin. Salah satu isi PP itu adalah aturan pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

Sebelumnya, mantan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahu kurungan dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Urip Tri Gunawan dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (12/5/2017) lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif