News
Senin, 6 Januari 2020 - 20:10 WIB

Upah Per Jam Diterapkan, Begini Perhitungan Gaji Pekerja

Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah per jam (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Skema upah per jam untuk pekerja yang memiliki jam kerja kurang dari 35 jam per pekan tengah dimatangkan. Upah per jam bukan hal baru dalam dunia industri karena di beberapa negara sudah berlaku untuk beberapa jenis pekerjaan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sistem upah yang dihitung per jam bukan hal baru dalam dunia tenaga kerja. ”Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” kata Agus Gumiwang di Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari jpp.go.id.

Advertisement

Dia memastikan sektor industri akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun sektor penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam.

”Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” kata dia.

Advertisement

”Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” kata dia.

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya.

Berapa kira-kira gaji yang akan diterima dengan skema upah per jam? Beberapa negara lain yang sudah menerapkan sistem ini bisa menjadi gambaran. Misalnya Luksemburg yang menjadi negara dengan upah per jam paling tinggi di dunia yaitu US$13,78. Bila menggunakan kurs US$1=Rp14.000, gaji per jam pekerja di negara itu adalah Rp192.920.

Advertisement

Bila sebulan dihitung ada 22 hari kerja dengan waktu kerja per hari 8 jam, gaji pekerja di Luksemburg yang mengikuti skema gaji per jam akan mendapatkan penghasilan Rp33.953.920.

”Gaji, upah, dan upah minimum semuanya disesuaikan sejalan dengan evolusi biaya hidup di Luksemburg. Oleh karena itu, jika indeks harga konsumen turun dengan persentase tertentu, gaji disesuaikan dengan persentase yang sama,” sebagaimana dikutip dari laman World Population Review.

Upah Tinggi di 10 Negara

Disebutkan upah US$13,78 per jam di Luksemburg adalah upah minimum tertinggi di dunia. Upah minimum naik 20% untuk individu yang digolongkan sebagai pekerja terampil (harus berusia 18 atau lebih). Kemudian angka itu menurun sebesar 20-25% untuk individu yang digolongkan sebagai pekerja remaja (berusia 17-18 tahun).

Advertisement

Berikut 10 negara yang memberikan upah minimum tertinggi di dunia (gaji per jam).

Bagaimana dengan di Indonesia. Selama ini skema gaji di Indonesia adalah gaji bulanan. Patokan yang menjadi acuan adalah upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Misalnya UMP DKI Jakarta 2020 yang merupakan tertinggi di Indonesia yaitu Rp4.267.349. Bila menggunakan asumsi sebulan ada 22 hari kerja dan setiap hari 8 jam kerja maka sebulan jam kerjanya adalah 176 jam sebulan.

Advertisement

Artinya upah per jamnya adalah Rp24.246. Bila seseorang bekerja 35 jam/pekan, maka gajinya sekitar Rp848.610/pekan. Bila sebulan bekerja penuh selama 22 hari dengan jam kerja 6 jam/hari, gajinya sekitar Rp3.200.472.

Angka berbeda akan muncul bila menggunakan UMP daerah lain misalnya DIY yang menjadi UMP terendah. Di DIY, UMP 2020 adalah Rp1.570.922. Bila menggunakan hitungan 176 jam kerja selama sebulan, gaji per jam adalah Rp8.925.

Bila bekerja selama 35 jam/pekan, gajinya sekitar Rp312.375/pekan. Bila bekerja selama 150 jam selama sebulan maka, gajinya sekitar Rp1.338.750.

Hitungan upah itu akan berbeda bila menggunakan patokan UMK. Misalnya UMK Karawang yang menjadi tertinggi di Indonesia yaitu Rp4.594.325. Dengan kalkukasi 176 jam kerja sebulan, gaji per jam adalah Rp26.104.

Bila sepekan bekerja selama 30 jam, penghasilannya akan Rp783.120. Bila sebulan bekerja selama sekitar 140 jam, penghasilannya sekitar Rp3.654.560.

Gambaran gaji per jam ini baru menggunakan skema UMP atau UMK. Namun, angka pasti dari upah per jam bagi pekerja yang waktu bekerja mereka di bawah 35 jam/pekan belum ditetapkan pemerintah. ?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif