News
Kamis, 31 Oktober 2013 - 13:55 WIB

UPAH MINIMUM PROVINSI : UMP Kaltim akan Ditetapkan Rp1,88 juta

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)


Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BALIKPAPAN — Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun depan akan ditetapkan senilai Rp1,88 juta sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di provinsi itu.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kaltim Ichwansyah, mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) No. 9/2013 yang mengarahkan UMP kepada pencapaian KHL. Karena tahun lalu besaran UMP sudah sesuai KHL, tahun ini penetapannya juga mengikuti standar tersebut.

“UMP sudah ditetapkan. Besok [Jumat] sudah bisa dipublikasi sesuai Inpres No. 9/2013,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (31/10/2013).

Ichwansyah menambahkan  proses penetapan upah minimum selalu diawali dengan survei KHL yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga September. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan angka KHL, tingkat inflasi, dan faktor-faktor  ekonomi lainnya, akan ada kesepakatan bersama dalam penetapan tersebut.

Advertisement

Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Kaltim Herry Johanes mengatakan pelaku usaha masih menunggu penetapan resmi dari gubernur terkait dengan UMP. Survei KHL yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik menurutnya sudah tepat menjadi acuan dalam penetapan UMP. “Karena aturannya sudah ada dan tinggal mengikuti saja. Tahun lalu gugatan Apindo kan bukan pada besaran KHL-nya melainkan pada mekanisme penetapannya,” tukasnya.

Dia menambahkan dalam keputusan tersebut tidak ada pihak yang kalah ataupun dirugikan karena ini mengarah pada kepentingan nasional. Perkembangan ekonomi regional yang dalam masa pemulihan perlu juga dipertimbangkan agar penetapan standar upah minimum tersebut justru tidak menyebabkan masalah lain yang lebih pelik.

Penetapan UMP sesuai dengan Inpres No. 9/2013 dengan mengarah pada pencapaian KHL, menurut Herry sudah tepat karena standar upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman. “Tinggal di internal perusahaan saja kalau memang mau menetapkan lebih tinggi.”

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kaltim Bambang Setiono mengaku usulan UMP dari serikat pekerja mencapai Rp2,275 juta sesuai dengan KHL ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kendati demikian, FSBSI Kaltim juga masih menunggu penetapan resmi dari gubernur.

“Kami serahkan kepada gubernur. Kalaupun ditetapkan sebesah KHL, kami berharap bisa dinaikkan sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jangan terlalu kecil,” ujarnya.

FSBSI juga berencana menggelar aksi apabila penetapan UMP sesuai dengan KHL. Hanya saja, tuntutan yang diajukan oleh buruh yakni untuk mencabut Inpres No. 9/2013. Bambang mengaku akan menuntut penghapusan frase penetapan UMP dalam rangka untuk mencapai KHL.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif