News
Jumat, 19 November 2021 - 19:08 WIB

Upah Minimum di Indonesia Tak Layak Disebut Terlalu Tinggi

Melalui situs research gate ditemukan hasil penghitungan melalui metode Kaitz Indeks, namun tidak dijelaskan secara terperinci cara penghitungan upah melalui metode itu.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Buruh dari berbagai organisasi berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut pemerintah menaikan upah mininum sebesar 10% pada 2022 dan segera mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, SOLO – Serikat Pekerja Nasional (SPN) tak sepakat dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang menyebut upah minimum di Indonesia masuk golongan terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau pengusaha.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif