Ichwan Prasetyo | Solopos.com
SOLOPOS.COM - Buruh dari berbagai organisasi berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut pemerintah menaikan upah mininum sebesar 10% pada 2022 dan segera mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022. (Antara/Aprillio Akbar)
Solopos.com, SOLO – Serikat Pekerja Nasional (SPN) tak sepakat dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang menyebut upah minimum di Indonesia masuk golongan terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau pengusaha.