News
Jumat, 16 Oktober 2015 - 10:40 WIB

UPAH BURUH : Pemerintah Klaim Libatkan Buruh dan Pengusaha dalam Pembahasan RPP Pengupahan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri (JIBI/Solopos/Antara)

Upah buruh diformulasikan melalui RPP Pengupahan yang telah disusun 12 tahun.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengaku sudah melibatkan kalangan buruh dan pengusaha dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Advertisement

“Kalau soal perlibatan, pasti sudah dong. Cuma gini, saya paham, terlibat di teman buruh ini kan maksudnya harus diajak membahas pasal per pasal, sesuatu yang jelas sulit dong,” kata Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Pembahasan RPP Pengupahan, menurut Menaker, sudah berlangsung 12 tahun. Hanif menambahkan, materi dasar sudah diproses sejak lama dan sudah dikonsultasikan bipartit, di dewan pengupahan nasional, sosialisasi di media, praktisi, Apindo, dan lainnya.

“Yang pasti bahwa kebijakan pengupahan ini, kepentingan kita semua sebagai bangsa. Ya kepentingan pekerja, kepentingan calon pekerja, nah ini kan banyak,” jelas Hanif.

Advertisement

Dengan adanya formula pengupahan seperti ini, kata Menaker, pemerintah berharap lapangan kerja akan semakin terbuka lebar didukung iklim investasi kondusif.

Dengan begitu, kata dia, pilihan bekerja para calon pekerja semakin banyak pilihan. Begitu juga dengan pengangguran yang jumlahnya mencapai 7,4 juta orang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif