News
Senin, 1 Agustus 2011 - 07:32 WIB

Untung Wiyono belum ajukan penangguhan penahanan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Semarang (Solopos.com) – Dani Sriyanto, kuasa hukum mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, menyatakan kliennya belum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejakti Jateng. Alasan belum diajukannya permohonan itu lantaran pihaknya masih ingin mengetahui kronologi dakwaan.
Advertisement

“Saat ini, dakwaan mengenai dugaan keterlibatan Pak Untung dalam kasus korupsi tersebut masih sepihak dari penyidik Kejakti. Pak Untung ingin mengetahui apa yang didakwakan kepadanya, sehingga belum berniat mengajukan penangguhan penahanan,” ungkap Dani, Minggu (31/7/2011).

Mengenai sampai sejauh mana pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sragen itu, Dani menyatakan masih menyocokkan dokumen-dokumen deposito dan pinjaman kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Badan Kredit Kecamatan (BKK) Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir.

“Yang menarik pada pemeriksaan Selasa (2/8) nanti, karena saat itu sudah memasuki materi soal aliran dana pinjaman kredit kepada siapa saja,” ujarnya. Dani menambahkan setelah pemeriksaan Selasa, ia akan memberikan keterangan kepada wartawan tentang pihak-pihak yang telah menerima aliran dana tersebut.

Advertisement

oto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif