News
Kamis, 15 April 2021 - 23:00 WIB

Untung Rp38 M Eksportir Benur Terungkap di Sidang Edhy Prabowo

Setyo Aji Harjantoo  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Keuntungan melimpah perusahaan eksportir benur udang terungkap dalam sidang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mengungkapkan keuntungan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) sebagai satu-satunya perusahaan forwarder benih bening lobster mencapai Rp38 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. “Bahwa sejak PT ACK beroperasi pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan November 2020, PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).

Advertisement

Keuntungan Rp38 miliar itu diterima dari pemilik PT DPPP Suharjito dan perusahaan-perusahaan eksportir benih bening lobster lainnya.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Kata Astrologi Jago Berimajinasi

Advertisement

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Kata Astrologi Jago Berimajinasi

Diketahui, PT ACK, disebut jaksa bekerjasama dengann PT Peristhable Logistic Indonesia (PT PLI) terkait ekspor benih lobster. PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor benur, sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan eksportir dan menerima keuntungan.

Dalam kerja sama itu, ditetapkan bahwa biaya ekspor benur yakni sebesar Rp1.800 per ekor dengan pembagian PT PLI mendapatkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor, sementara PT ACK mendapatkan sebesar Rp1.450/ekor.

Advertisement

Amri mendapat total Rp12.312.793.625 yang ditransfer ke Bank BNI. Achmad Bachtiar mendapat Rp12.312.793.625, yang juga ditransfer ke rekening Bank BNI. Terakhir Yudi mendapat Rp5.047.074.000 yang ditransfer melalui rekening BCA.

Baca Juga: Maklumi, 4 Zodiak Ini Konon Sensitif…

Amri dan Achmad Bachtiar adalah nominee atau representasi dari Edhy Prabowo di PT ACK. Total uang deviden keduanya yang senilai Rp24.625.587.250 itu dikelola oleh staf Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin. “Dikelola oleh Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar Dan Amri atas sepengetahuan Terdakwa (Edhy Prabowo),” kata jaksa.

Advertisement

Adapun, Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif