Uni Afrika menilai, perintah penangkapan yang dikeluarkan Senin (27/6/2011) lalu ini justru menjadi penghambat terciptanya upaya damai antara pasukan Khadafi dan pasukan pemberontak Libya. Uni Afrika pun menolak perintah Mahkamah Pidana Internasional ini.
“Negara-negara Uni Afrika tidak akan bekerjasama dalam eksekusi perintah penangkapan tersebut,” demikian bunyi keputusan pertemuan tingkat tinggi tersebut,seperti dilansir AFP, Sabtu (2/7/2011).
Sebenarnya, pihak Uni Afrika tengah membahas upaya penyelesaian konflik yang terjadi di Libya sejak awal tahun ini. Namun, terbitnya perintah penangkapan Khadafi ini terang saja mengganggu proses negosiasi yang masih dalam proses.
Sebenarnya, pihak Uni Afrika tengah membahas upaya penyelesaian konflik yang terjadi di Libya sejak awal tahun ini. Namun, terbitnya perintah penangkapan Khadafi ini terang saja mengganggu proses negosiasi yang masih dalam proses.
Sebelumnya, 53 negara Uni Afrika melakukan langkah serupa terhadap perintah penangkapan Presiden Sudan Omar al-Bashir pada 2009 lalu. Omar al-Bashir saat itu didakwa melakukan kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan di Darfur.
Lebih lanjut, Uni Afrika meminta Dewan Keamanan PBB untuk turun tangan menghentikan upaya hukum terhadap Libya yang disebut-sebut demi kepentingan keadilan dan perdamaian. Namun, Ketua Komisi Uni Afrika Jean Ping menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menentang Mahkamah Pidana Internasional, tapi keputusannya.
Jean menekankan, Uni Afrika merasa keputusan Mahkamah Pidana Internasional ini ‘sengaja menyerang’ wilayah benua Arika. Pasalnya perintah penangkapan lebih sering dikeluarkan bagi para pemimpin negara-negara Afrika.
“Kami menentang cara bagaimana keadilan ini diproses.. tampak seolah-oleh Mahkamah Pidana Internasional hanya tertarik pada wilayah Afrika saja,” ucap Jean yang menyindir keputusan Mahkamah Pidana Internasional ini.
“Apakah ini berarti di Pakistan, Afghanistan, Gaza dan di Republik Chechnya, tidak terjadi apa-apa? Tidak hanya di Afrika saja yang memiliki masalah. Jadi mengapa tidak ada yang lain, selain negara kawasan Afrika yang dituntut dan diadili oleh pengadilan internasional ini?” tanyanya.
Hakim pidana atas kejahatan perang pada ICC, pada Senin (27/6) waktu Den Haag, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Khadafi ,69, dan dua sekutu terdekatnya, Saif al-Islam ,39, yang merupakan anaknya dan Abdullah al-Senussi ,62, yang merupakan pemimpin intelijen Libya, atas tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap penentang rezimnya di Libya.
Keputusan ini sebelumnya dimohonkan oleh kepala jaksa pada ICC, Luis Moreno-Ocampo. Khadafi dan dua sekutu terdekatnya tersebut didakwa atas pidana pembunuhan dan penganiayaan dalam pemberontakan berdarah di Libya sejak pertengahan Februari 2011 lalu. Ketiganya didakwa terlibat dalam penindasan di mana banyak warga sipil yang dibunuh dan dianiaya oleh pasukan Libya, terutama di wilayah Tripoli, Benghazi dan Misrata.
(detik.com/tiw)