News
Jumat, 29 Juli 2022 - 03:58 WIB

Unggah Hoaks Soal Ferdy Sambo, Pemilik Akun @RakyatJelata98 Ditahan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sub Direktorat IV Siber (Subdit IV Siber) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH yang merupakan pemilik akun media sosial Snack Video dengan nama @RakyatJelata98, Kamis (28/7/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Sub Direktorat IV Siber (Subdit IV Siber) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH yang merupakan pemilik akun media sosial Snack Video dengan nama @RakyatJelata98.

Pemilik akun tersebut mengunggah informasi yang menyesatkan soal Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan AH diduga melakukan tindak pidana menyebarkan pemberitahuan atau kabar yang dapat menimbulkan keonaran.

“AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Advertisement

“AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Zulpan menambahkan, AH dilaporkan oleh pelapor yang berinisial MR. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Divisi Propam Benteng Terakhir Mencari Keadilan

Advertisement

Dalam video tersebut disinggung mengenai pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan.

Pengunggah juga menyingung mengenai dugaan keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus senyap tersebut.

Baca Juga: Rekaman CCTV Ungkap Fakta Tes PCR di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Advertisement

“Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan SARA,” ujar Zulpan seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat informasi terkait materi pembahasan dalam video unggahannya dari akun Twitter @OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.

Baca Juga: Kapan Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa? Ini Kata Komnas HAM

Advertisement

Tersangka diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan berupa uang dari hasil unggahan videonya tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan tersangka lain.

Akibat perbuatannya itu tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan l/atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif