News
Rabu, 7 Desember 2016 - 19:08 WIB

Unggah Foto Kapolri & DN Aidit di Medsos, Napi Psikotropika Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Seorang napi psikotropika di LP Tangerang ditangkap karena kedapatan mengunggah foto Kapolri yang disandingkan dengan foto DN Aidit.

Solopos.com, JAKARTA — Seorang narapidana kasus psikotropika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang kedapatan menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau hatespeech dari balik jeruji besi.

Advertisement

Tidak diketahui bagaimana narapidana berinisial MRN tersebut bisa mendapatkan ponsel pintar Samsung warna putih sehingga dirinya bisa mengakses media sosial dan menyebarkan konten yang dimaksud. “Motifnya adalah dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintah,” sebut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat, Rabu (7/12/2016).

Dalam salah postingannya di media sosial, MRN mengunggah foto Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian yang disandingkan dengan seorang pemimpin senior PKI Dipa Nusantara (DN) Aidit. Foto tersebut disertai beberapa kalimat sebagai caption. Selain Kapolri, menurut Wahyu, akun ini juga menyebarkan hal serupa terkait sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

“Salah satu postingannya menyamakan gambar Bapak Kapolri Jendral Tito Karnavian yang disandingkan dengan DN Aidit, kemudian dengan ada beberapa kalimat di sana. Postingan ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan atau menyamakan pemerintah yang ada dengan pemerintahan pada saat organisasi terlarang itu ada,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, dia mengatakan perbuatan mengunggah postingan yang berpotensi menimbulkan kebencian tersebut telah dilakukan sejak 9 hingga 24 November 2016. Adapun MRN sendiri telah divonis bersalah atas kasus terkait psikotropika pada 2013 lalu dengan hukuman 8 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif