News
Senin, 19 November 2012 - 22:00 WIB

UMP JAKARTA: Jokowi Belum Terima Surat Rekomendasi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Joko Widodo (Foto: Dokumentasi)

Joko Widodo (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA—Karena belum menerima surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan belum bisa mengambil langkah untuk menetapkan besaran Upah Minimpun Provinsi DKI 2013.

Advertisement

“Surat belum saya terima, belum ada di tangan saya. Nanti kalau sudah sampai, saya akan mengajak pengusaha juga serikat buruh untuk bertemua,” kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Meski waktu penetapan sudah semakin dekat, Jokowi belum bisa memberikan kepastian kapan UMP bisa ditetapkan. “Inginnya bisa [ditetapkan] tepat waktu. Tapi kan surat belum ada,” ujarnya.

Seperti yang sudah diketahui, berdasarkan instruksi Menakertras, selambat-lambatnya UMP harus ditetapkan pada 20 November. Adapun berdasarkan sidang Dewan Pengupahan pada Rabu (14/11) lalu, unsur pemerintah dan buruh sepakat menetapkan UMP DKI 2013 sebesar Rp2.216.243.

Advertisement

Pihak pengusaha menyatakan tidak menyetujui besaran tersebut. Dalam keterangan pers-nya, mereka menilai hasil penetapan besaran UMP tersebut diperoleh melalui kongkolikong antara pemerintah dan buruh.

Sementara itu, setelah menggelar demonstrasi beberapa kali, Forum Buruh DKI Jakarta kembali mendesak Pemprov DKI untuk mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi antara 15-50%.

Dalam siaran pers-nya, Sekretaris Jendral Forum Buruh DKI Jakarta Mohammad Toha meminta Pemprov DKI untuk menetapkan UMP yang layak bagi kebutuhan buruh di DKI, serta memasukkan sektor retail damal sektor ke-11.

Advertisement

Dia menyebutkan besaran UMSP yang diajukan untuk sektor kimia energi dan pertambangan adalah 15-20% dari UMP 2013, dan sektor logam elektronik mesin sebesar 24-25% dari UMP.

Kemudian sektor otomotif (25-30%), asuransi dan perbankan (50%), makanan dan minuman (15%), farmasi dan kesehatan (15-16%), tekstil sandang dan kulit (20%), pariwisata (15%), telekomunikasi (40-50%), dan retail (15%).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif