News
Jumat, 23 November 2012 - 21:42 WIB

UMP DKI JAKARTA: Apindo Serahkan ke Pengusaha

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sofjan Wanandi (Foto: Dokumentasi)

Sofjan Wanandi (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilih menyerahkan kepada masing-masing pengusaha terhadap putusan penaikan upah minimum provinsi (UMP) di sejumlah daerah.

Advertisement

Sofjan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengemukakan sebagian pengusaha mengaku siap menjalankan keputusan tersebut. Akan tetapi, ada juga yang tidak sanggup membayar upah yang dinilai terlalu besar itu, terutama industri skala kecil dan industri padat karya.

Bahkan, ada beberapa perusahaan yang siap merelokasi pabriknya ke negara tetangga karena mereka tidak sanggup membayar upah yang sudah terlalu tinggi. “Sikap [terhadap putusan UMP/UMK 2012] kami serahkan kepada masing-masing pengusaha. Perusahaan besar mengaku siap membayar, tetapi yang kecil tidak sanggup. Yang jelas, kami dari Apindo telah menyampaikan usulan pengusaha kepada pemerintah, tetapi akhirnya tidak dianggap,” ujarnya, Jumat (23/11/2012).

Pengusaha memilih pasrah terhadap putusan penaikan upah yang drastis tersebut. Jika permasalahan tersebut diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka itu dinilai percuma karena pengusaha khawatir membuat aksi demo semakin menjadi-jadi.

Advertisement

“Pengajuan melalui PTUN juga percuma, nanti malah aksi demo makin menjadi-jadi sehingga membuat pengusaha khawatir,” ujarnya.

Sofjan menegaskan pemerintah lebih mendengar keinginan serikat pekerja daripada usulan pengusaha. Menurutnya, keberadaan Dewan Pengupahan Daerah tidak dianggap sehingga pemerintah daerah menetapkan upah didasarkan tekanan aksi-aksi demontrasi buruh.

Oleh karena itu, pengusaha mengusulkan Dewan Pengupahan Daerah dan lembaga tripartit lebih baik dibubarkan karena perannya dinilai tidak  didengar pemerintah. Padahal, Dewan Pengupahan Daerah telah bekerja lebih dari 9 bulan setiap tahun untuk melakukan survei kebutuhan hidup layak.

Advertisement

Hasil survei itu telah dirapatkan bersama pemerintah dan serikat pekerja, tetapi itu diabaikan karena pemerintah lebih mendengarkan usulan serikat pekerja.“Dewan Pengupahan Daerah tidak didengar, begitu juga lembaga tripartit. Lebih baik itu dibubarkan saja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif