News
Selasa, 16 Februari 2016 - 18:00 WIB

UMK 2016 : PP Pengupahan Disebut Biang Relokasi Pabrik dan PHK Massal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

UMK 2016 yang berbeda-beda tiap daerah tergantung tingkat inflasinya, memicu relokasi pabrik dan banyak pekerja yang terpaksa kena PHK.

Solopos.com, JAKARTA — Panitia kerja (Panja) DPR mengkaji ulang isi beleid Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 yang mengatur upah minimum. Hal ini karenakan formulasi penghitungannya yang belum tepat untuk para kesejahteraan pekerja.

Advertisement

Ketua Panja PP Pengupahan sekaligus Ketua Komisi XI DPR Dede Yusuf mengatakan tujuan utama pembentukan panja adalah mencari titik tengah untuk menyelesaikan permasalahan upah yang saat ini menjadi isu antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam PP tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan dengan mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS menetapkan kenaikan ideal untuk upah minimum 2016 sebesar 11,5%. Namun faktanya, inflasi tiap daerah berbeda-beda. Hal inilah membuat terjadinya ketimpangan standar pengupahan antara masing-masing daerah. Di mana, ada daerah yang perekenomiannya tumbuh melejit, namun ada yang malah melambat.

“Kondisi ini membuat terjadinya relokasi yang dilakukan oleh pengusaha, sehingga ini jadi berbahaya dari segi investasi. Kami akan cari jalan keluar dari permasalahan ini, demi meningkatkan kesejahteraan kedua belah pihak sekaligus meningkatkan daya saing,” kata dia, Selasa (16/2/2016).

Advertisement

Menurut Dede, panja akan terus lakukan meminta masukan dari berbagai pihak, seperti ekonom, serikat pekerja, dan pengusaha agar nantinya dapat rangkum menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke pemerintah. “Kami targetkan selesai dalam dua masa sidang.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif