News
Selasa, 6 Oktober 2015 - 04:40 WIB

UMK 2016 : Buruh Jateng Dilema Tuntut Kenaikan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar mendatangi kantor Dinsosnakertrans Karanganyar dan Setda Karanganyar, Senin (5/10/2015). Mereka membawa banner berisi keluhan terhadap keputusan dewan pengupah terkait KHL. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

UMK 2016, buruh di Jateng pesimistis UMK naik di atas 10%

Solopos.com, SEMARANG--Serikat pekerja merasa pesimistis upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 akan naik di atas 10% dibandingkan UMK tahun lalu.

Advertisement

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) Eko Suyono mengatakan kondisi buruh pada 2016 akan semakin terpuruk karena UMK  tidak akan mengalami kenaikan signifikan.

”Kenaikan UMK 2016 saya perkirakan tidak sampai 10% dibandingkan UMK 2015. Bila di atas 10 persen nantinya pengusaha akan keberatan karena tidak kuat membayar buruh,” katanya dihubungi di Semarang, Senin (5/10/2015).

Advertisement

”Kenaikan UMK 2016 saya perkirakan tidak sampai 10% dibandingkan UMK 2015. Bila di atas 10 persen nantinya pengusaha akan keberatan karena tidak kuat membayar buruh,” katanya dihubungi di Semarang, Senin (5/10/2015).

Di tengah kondisi perkonomian Indonesia yang lesu ini lanjut Eko, buruh menghadapi dilematis karena bila menuntut kenaikan UMK tinggi pengusaha tidak kuat membayar.

Sebaliknya bila kenaikan UMK terlalu kecil tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari karena harga kebutuhan pokok yang mahal.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FKSPNI) Jateng Nanang Setiyono meminta Gubernur dalam menetapkan UMK 2016 agar mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012.

Sesuai Permanakertrnas tersebut komponenan UMK tidak hanya hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), tapi juga memperhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas buruh.

”Bila penetapan UMK hanya berdasarkan survei KHL maka, nasib buruh di Jateng tetap terpuruk,” tukas Nanang.

Advertisement

Dia menambahkan masih terjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan kabupaten/kota tentang nominal besarnya UMK 2016.

”Pengusaha dan buruh belum menemukan kesepakatan nominal besarnya UMK,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng Wika Bintang meminta bupati/walikota segera menyerahkan usulan UMK 2016.

Advertisement

”Usulan UMK dari bupati/walikota natinnya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng sebelum diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan pada 20 November mendatang,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif