News
Rabu, 30 Desember 2015 - 18:30 WIB

UMK 2016 : Bantah Ada Pemaksaan, Pan Brothers Klaim Bayar Upah di Atas UMK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

UMK 2016 disebut-sebut hendak dilanggar Pan Brothers dengan meminta karyawan meneken pernyataan menerima gaji di bawah UMK.

Solopos.com, SOLO — PT Pan Brothers Tbk menghormati Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No. 560/66/2015 mengenai penentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2016. Bahkan, perusahaan garmen yang berdiri di Boyolali dan Sragen itu membayar gaji karyawan melebihi UMK.

Advertisement

Human Resource Management (HRM) General Manager PT Pan Brothers Tbk, Nurdin Setiawan, membantah menggaji karyawan di bawah UMK Sragen. Pan Brothers yang memiliki sekitar 3.000 karyawan di Sragen tersebut, katanya, membayar UMK 2016 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

“Secara prinsip kami menghormati PP No.78/2015, tetapi bukan berarti upah yang diberikan dibawah SK Gubernur. Kami cuma tidak mengakui. Bahkan, kami memberi upah melebihi UMK,” jelasnya saat berkunjung ke Griya Solopos, Rabu (30/12).

Advertisement

“Secara prinsip kami menghormati PP No.78/2015, tetapi bukan berarti upah yang diberikan dibawah SK Gubernur. Kami cuma tidak mengakui. Bahkan, kami memberi upah melebihi UMK,” jelasnya saat berkunjung ke Griya Solopos, Rabu (30/12).

Sebelumnya, besaran UMK Sragen 2016 senilai Rp1.300.000/bulan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 56/2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara, sesuai dengan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, besaran UMK Sragen senilai Rp1.232.075/bulan.

Secara rinci, dia mengklaim gaji yang diterima karyawan telah melebihi UMK yang ditentukan. Perusahaan juga memberikan apresiasi berupa tunjangan keahlian dan kehadiran dengan total tambahan Rp160.000/karyawan/bulan. “Mana mungkin Pan Brothers memberi upah di bawah UMK. Kami masih memberikan upah berupa tunjangan kehadiran dan tunjangan keahlian kepada karyawan setiap bulan,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, diberitakan bahwa PT Pan Brothers di Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, memaksa lebih dari 4.000 karyawannya untuk menandatangani kesepakatan nilai gaji dengan nilai di bawah upah minimum kabupaten (UMK) 2016 yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah (Jateng).

“Pemaksaan tanda tangan karyawan itu dilakukan melalui masing-masing pimpinan bidang pada Kamis [24/12/2015] pagi, di saat kami seharusnya menikmati liburan karena tanggal merah,” kata seorang karyawan perusahaan garmen tersebut kepada Solopos.com, Jumat (25/12/2015).

Sejumlah karyawan terpaksa menandatangani kesepakatan upah senilai Rp1.236.000/bulan. Perusahaan mengklaim angka tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Para karyawan tidak mengetahui bagaimana cara penghitungan upah yang diklaim sesuai dengan peraturan pemerintah itu.

Advertisement

”Perusahaan kami memang menolak besaran UMK 2016 senilai Rp1.314.000 yang ditetapkan melalui Pergub Jateng. Oleh sebab itu, karyawan dipaksa menandatangani kesepakahan upah yang diklaim sesuai peraturan pemerintah itu,” jelasnya.

Sejumlah karyawan merasa takut akan mendapat surat peringatan (SP) dari perusahaan bila tidak meneken upah senilai Rp1.236.000 itu. Pasalnya, terdapat salah satu karyawan di bidang produksi yang mendapat SP karena tidak bersedia mengedarkan surat kesepakatan untuk ditandatangani oleh teman-temannya.

”Beberapa teman kami yang menolak membubuhkan tanda tangan sudah mendapat teguran. Mungkin malah bisa dikeluarkan dari perusahaan setelah ini. Karyawan memang mendapat intimidasi supaya bisa menandatanganinya,” jelas karyawan lainnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif