News
Rabu, 30 Oktober 2013 - 20:50 WIB

UMK 2014 : Pembahasan di Dewan Pengupahan Jateng Deadlock

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SEMARANG — Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jateng batal menggelar rapat membahas angka upah minimum provinsi (UMP) 2014.

Advertisement

Menurut anggota DP Jateng, Dono Raharjo, rapat batal dilaksanakan karena banyak anggota yang tidak hadir.

”Rapat DP Provinsi Jateng pada Selasa [29/10/2013], batal digelar, sebab banyak anggota tidak hadir, terutama dari unsur serikat pekerja,” katanya di Semarang, Rabu (30/10/2013).

Advertisement

”Rapat DP Provinsi Jateng pada Selasa [29/10/2013], batal digelar, sebab banyak anggota tidak hadir, terutama dari unsur serikat pekerja,” katanya di Semarang, Rabu (30/10/2013).

Karena tidak memenuhi kuorum, lanjut dia, maka rapat DP dibatalkan dan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentutkan.

Padahal, UMP 2014 tersebut pada 1 November 2013 akan ditetapkan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Advertisement

Dono lebih lanjut, menyatakan dalam pertemuan DP sebelumnya perwakilan serikat pekerja yang mewakili buruh menyampaikan usulan angka UMP 2014 senilai Rp3 juta.

Namun, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di DP tidak setuju dan belum menyerahkan angka.

”Pembahasan besarnya UMP di DP belum ada kesepakatan dan masih buntu atau deadlock,” tukas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng ini.

Advertisement

Dia menambahkan kondisi akan menguntungkan buruh, karena provinsi tetangga seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur kemungkinan sudah menetepkan angka UMP 2014.

Angka UMP dari provinsi tetangga tersebut, nantinya bisa dijadikan bahan pembanding bagi UMP Jateng.

“Kami sekarang menunggu dari provinsi tetangga untuk duluan menentukan UMP 2014, untuk menjadi bahan pembanding di Jateng,” ungkap Dono.

Advertisement

UMP akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Di mana nantinya besarnya UMK tidak boleh rendah dari UMP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif