News
Senin, 16 September 2013 - 01:40 WIB

UMK 2014 : KSPI Tuntut Upah Rata-Rata Jateng Rp3 Juta !

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi uang

Solopos.com, SEMARANG — Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Jateng, menuntut Gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 rata-rata Rp3 juta.

Tuntutan ini disampaikan Perda KSPI pada demonstrasi yang diikuti ratusan orang di depan Kantor Gubernur Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (15/9/2013).

Advertisement

“Kami mendesak Gubernur Jateng untuk menetapkan UMK 2014 rata-rata senilai Rp3 juta,” kata koordiator lapangan (Korlap) aksi, Abu Somad.

Nilai Rp3 juta itu, menurut dia berdasarkan survei terhadap 84 item barang kebutuhan hidup layak (KHL) seorang buruh lajang.

Advertisement

Nilai Rp3 juta itu, menurut dia berdasarkan survei terhadap 84 item barang kebutuhan hidup layak (KHL) seorang buruh lajang.

“Untuk itu kami meminta dasar penetapan UMK 2014 bukan lagi 60 item, tapi 84 item KHL,” imbuhnya.

Ratusan orang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FSPFarkes), FSPKAHUTINDO, ASPEK, dan PGRI, datang ke Kantor Gubernur Jateng mengendarai sejumlah truk bak terbuka, bus, mobil, dan sepeda motor.

Advertisement

Selain menuntut UMK 2014 Rp3 juta, para pengunjuk rasa juga menolak rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pembatasan kenaikan upah minimum.

Sebab Inpres membatasi kenaikkan upah minimum maksimal 10% di atas inflasi tahunan untuk industri besar, dan maksimal 5% untuk industri padat karya dan usaha kecil mikro (UKM).

“Tolak rencana Inpres yang merugikan buruh,” teriak mereka sambil mengibarkan bendera masing-masing serikat pekerja yang dibawa.

Advertisement

Inpres tersebut dinilai pengunjuk rasa sebagai bentuk campur tangan pemerintah pusat terhadap daerah, karena penetapan UMK menjadi kewenangan Gubernur bukan pemerintah pusat.

”Inpres bertentangan dengan konstitusi, karena UMP/UMK ditetapkan oleh Gubernur bukan pemerintah pusat. Buruh Jateng melawan rezim politik upah murah,” ujar Abu Somad.

Dalam tuntutannya, Perda KSPI, juga meminta supaya pemerintah menjalankan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014, tanpa tahapan.

Advertisement

Dengan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan sebanyak 156 juta per orang bukan 86,4 juta, dan iuran buruh dibayar pengusaha.

Aksi yang mendapatkan penjagaan dari puluhan aparat kepolisain berlangsung tertib. Setelah membacakan tuntutan pengunjuk rasa dari Perda KSPI kemudian membubarkan diri.

Demo menuntut kenaikan UMK 2014, sebelumnya dilakukan aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Semarang. Pada aksi di depan Kantor DPRD Jateng, Jumat (13/9), Gerbang menuntut UMK 2014 Kota Semarang senilai Rp1,9 juta.

Advertisement
Kata Kunci : UMK 2014 UMK JATENG
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif