News
Jumat, 20 September 2013 - 19:15 WIB

UMK 2014 : Apindo : Tuntutan Rp3 Juta Tak Masuk Akal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

DEMO BURUH SEMARANG

Solopos.com, SEMARANG — DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, menyatakan tuntutan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 senilai Rp3 juta per bulan tidak masuk akal.

Advertisement

”Tidak mungkin itu [UMK Rp3 juta], siapa yang bisa membayar. Perusahaan bisa tutup,” kata Ketua DPD Apindo Jateng, Frans Kongi di Semarang, Jumat (20/9/2013).

Pernyataan Frans ini, menanggapi Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Jateng yang menuntut Gubernur untuk menetapkan upah UMK 2014 rata-rata Rp3 juta per bulan.

Advertisement

Pernyataan Frans ini, menanggapi Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Jateng yang menuntut Gubernur untuk menetapkan upah UMK 2014 rata-rata Rp3 juta per bulan.

Tuntutan ini disampaikan Perda KSPI pada demonstrasi yang diikuti ratusan orang di depan Kantor Gubernur Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (15/9/2013).

Frans lebih lanjut, menyatakan untuk menentukan besarnya UMK sudah ada mekanisme yakni melalui Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Advertisement

Dalam menentukan UMK, ujar dia, tentunya juga mempertimbangkan antara lain, pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat lanju inflasi.

”Jadi dalam memutuskan UMK tidak hanya semata berdasarkan survei kebutuhan hidup layak [KHL] buruh lajang,” tandasnya.

Dia menilai, adanya upaya tidak sehat dari unsur tertentu yang berupaya menekan pemerintah untuk memaksakan kehendak dalam penentuan UMK 2014.

Advertisement

”Kami berharap pemerintah tidak gampang ditekan, karena dalam penetapan UMK sudah ada mekanisme dan tidak boleh ada tekanan dari massa serta pihak manapun,” ujarnya.

Menanggapi alasan Perda KSPI menuntut UMK 2014 senilai Rp3 juta adalah berdasarkan survei 84 item KHL, Frans menegaskan tidak benar.

Sebab, kata dia, berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi survei KHL ditetapkan sebanyak 60 item.

Advertisement

”Kalau survei KHL sebanyak 84 item tidak ada dasarnya. Itu namanya membuat aturan sendiri,” imbuhnya.

Kondisi dunia usaha di Jateng saat ini, menurut dia, sangat berat, menyusul naiknya nilai tukar rupiah mencapai di atas Rp10.000 per dolar Amerika.

Karena sebagai besar bahan baku industri menang besar seperti tekstil dan produk tekstil masih mengandalkan impor.

”Kalau dipaksa untuk membayar UMK Rp3 juta per bulan, perusahaan bisa tutup. Malah nantinya merugikan para buruh sendiri,” kata Frans.

Advertisement
Kata Kunci : Apindo Buruh UMK 2014
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif