News
Selasa, 13 November 2012 - 18:30 WIB

UMK 2013 JATENG: Serikat Pekerja Tak Puas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Serikat pekerja merasa tidak puas dengan besarnya angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 yang disahkan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, Senin (12/11/2012) petang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Faderasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Jateng,  Fajar EIB Utomo, mengatakan UMK 2013 belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh/pekerja.

Advertisement

“Sebab data yang digunakan hanya survei KHL bulan September saja,” katanya kepada Espos di Semarang, Selasa (13/11/2012).

Padahal, imbuh dia, pada 2013 kebutuhan yang dihadapi buruh/pekerja di Jateng sangat berat, misalnya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan bahan bakar minyak (BBM).

Mestinya, ujar Fajar besarnya angka UMK 2013 di 35 kabupaten/kota sudah 100% KHL sehingga bisa membantu kehidupan buruh sehari-hari.

Advertisement

“Di beberapa kabupaten/kota yang sebelumnya UMK-nya sudah 100% KHL tahun ini malah turun, misalnya Kota Semarang dan Solo,” ujarnya.

Besarnya angka UMK 2013, Kota Semarang hanya 98%, KHL yakni Rp1.209.100, seharusnya Rp1.229.000. Demikin pula di Solo hanya Rp915.500, seharusnya Rp939.000.

“Selisih Rp20.000 di Kota Semarang dan Rp13.500 di Solo sangat berarti bagi buruh,” tandasnya.

Advertisement

Fajar yang juga Koordinator Jateng Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), berharap pada UMK 2014 sudah harus 100% KHL semua.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi Jateng, Eko Suyono, menyatakan bisa menerima besarnya UMK 2013.

Sementara, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, mengungkapkan pengusaha dapat memahami penetapan UMK 2013 oleh Gubernur Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif