News
Kamis, 7 Juni 2012 - 14:14 WIB

UMAR PATEK: Tuntutan Jaksa Tidak Manusiawi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Umar Patek (Foto Antara)

Umar Patek (Foto Antara)

JAKARTA- Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek mengatakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dirinya tidak manusiawi.

Advertisement

“Hukuman penjara seumur hidup bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Umar Patek saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/6/2012).

Menurut Umar, yang memakai kaca mata saat membaca duplik, hukuman penjara seumur hidup tidak sesuai dengan porsi kesalahan dia.

Tuntutan hukuman dari tim jaksa, menurut dia, juga tidak adil karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dalam tanggapannya terhadap replik jaksa, Umar juga kembali menegaskan ketidaktahuannya tentang uji coba senjata di Banten.

Advertisement

Apalagi, ia menambahkan, dalam kesaksian Warsito di persidangan, ketiga senjata itu juga dibungkus dan ditaruh dalam tas ransel.

“Karena saya hanya punya lima indra, wow…betapa ajaibnya bila saya bisa melihat senjata tersebut,” katanya.

“Demi Allah yang Maha Melihat dan Mengetahui, saya tidak tahu dan tidak ikut uji coba senjata M-16,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif