News
Selasa, 28 Mei 2024 - 21:39 WIB

UKT Batal Naik Tahun Ini, Begini Respons Mahasiswa UNS Solo

Galih Aprilia Wibowo  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Kentingan, Solo (ilustrasi/kampus-info.com)

Solopos.com, SOLO–Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku bersyukur atas keputusan pemerintah untuk membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Advertisement

Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN [perguruan tinggi negeri],” kata Nadiem seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Advertisement

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN [perguruan tinggi negeri],” kata Nadiem seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Merespons keputusan tersebut, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo 2024, Agung Lucky Pradita, menyebut sejumlah mahasiswa UNS Solo tentu merasa bersyukur karena harapan mereka mampu dikawal.

“Ya pastinya dari mahasiswa kemarin juga bersyukur, apa yang diharapkan dan diperjuangkan selama ini bisa didengar. Mungkin tinggal menunggu hasil resmi, karena kemarin baru siaran. Entah pencabutan dari Permendikburistek atau memang semua UKT universitas dikembalikan seperti tahun sebelumnya,” terang Agung saat dihubungi Solopos.com, Selasa (28/5/2024).

Advertisement

Misalnya pada 2023 lalu, ada lebih dari 1.400 pengajuan keringanan ataupun penundaan pembayaran UKT. Jumlah tersebut juga konsisten tinggi hingga saat ini yang angkanya mencapai ratusan bahkan ribuan. Berkaca dari hal ini, tentu biaya kuliah yang makin mahal bakal lebih memberatkan mahasiswa.

Sebelumnya, pihaknya telah menggelar audiensi kepada universitas ihwal rencana kenaikan UKT yang berakhir batal. Menurut dia, kebijakan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) sebelumnya hanya mengikuti aturan Permendikbudristek No. 2/2024.

Dalam aturan tersebut menjelaskan tentang standar satuan biaya operasional perguruan tinggi.

Advertisement

“Sehingga itu legal standing-nya dari Pasal 7 ayat 1 dan 2, dijelaskan UKT diperbolehkan maksimal dua kali dari biaya kuliah tunggal [BKT]. Dan juga di Pasal 23 dijelaskan IPI itu juga empat kali BKT. Sehingga semua universitas mengejar soal itu, karena dari legal standing-nya ada. Mereka [universitas] kemudian menaikkan,” tambah Agung.

Agung mencontohkan kenaikan IPI yang signifikan tampak di Fakultas Kedokteran UNS yang mencapai delapan kali lipat, yang semula Rp25 juta menjadi Rp200 juta. Apalagi saat ini kuota mahasiswa jalur mandiri cukup banyak bahkan mencapai 50%. Dia berharap kenaikan IPI ini juga dibatalkan.

Saat ini Agung mengaku tengah menunggu keputusan resmi yang seharusnya dikeluarkan universitas. Pihaknya akan terus mengawal kebijakan pembatalan kenaikan UKT pada tahun ini.

Advertisement

Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional UNS Solo, Muhammad Aldi Setyawan, mengaku merasa bersyukur UKT tidak jadi naik. Dia menyatakan pernah mengajukan permohonan penundaan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) saat pandemi Covid-19 lalu karena kesulitan ekonomi keluarga.

“Jadi bayar UKT 50% dulu sesuai jadwal, 50% lagi di dua sampai tiga bulan setelahnya,” ujar Aldi.

Dia juga mengaku keringanan UKT bisa didapat dengan syarat dari keluarga tidak mampu. Jumlah UKT yang harus dia bayarkan tiap semester sebesar Rp2,1 juta dari nominal normal sebesar Rp3 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif