News
Kamis, 16 April 2015 - 18:15 WIB

UJIAN NASIONAL 2015 : Soal UN Bocor, Polri Sita BB dari Percetakan Negara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - UN CBT di SMA Darul Ulum 2 Jombang, Selasa (14/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Ujian nasional 2015 dinodai adanya kebocoran soal UN melalui akun Google Drive.

Solopos.com, JAKARTA – Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti seusai menggeledah Percetakan Negara Republik Indonesia, menyusul bocornya soal ujian nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Atas di akun Google Drive.

Advertisement

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan dari hasil penggeledahan pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB).

Kabareskrim menyatakan penyidik tak menutup kemungkinan bakal menggeledah tempat lain.

“Kemungkinan bisa saja. Tim kami masih kerja untuk mengembangkan kasus itu,” kata dia saat ditemui seusai mendampingi Komjen Badrodin Haiti di DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Advertisement

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan penyidik menyita sejumlah alat bukt antara lain hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV dan hardisk eksternal.

Penyidik akan mencari pelaku pembocoran 30 paket dari 11.730 paket soal ujian nasional SMA jurusan Ilmu Pengetahuan Alam. Kemudian, penyidik akan memintai keterangan 13 pegawai percetakan.

“Saat ini masih ditangani penyidik,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Agus menuturkan tim Cyber Bareskrim akan memeriksa Internet Protocol Address. Sebab berdasarkan keterangan seorang pejabat Kementerian, jalur Internet yang digunakan untuk mengunggah soal berasal dari percetakan PNRI.

“Itu bagian teknis upaya pembuktian suatu perkara dan langkah-langkah penyidik,” kata Agus.

Agus mengatakan pelaku pembocoran soal tersebut dapat dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP, denganengan ancaman delapan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan bocornya soal ujian ke Bareskrim. Menanggapi laporan tersebut, Bareskrim segera merespons dengan melakukan penggeledahan dan menerjunkan tim Cyber Crime.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif