News
Jumat, 24 April 2015 - 14:32 WIB

UJIAN NASIONAL 2015 : Soal UN Bocor, Bareskrim Tunggu Laporan Google

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kunci jawaban UN 2015 yang ditemukan di Mataram, NTB, Rabu (15/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ahmad Subaidi)

Ujian Nasional 2015 diwarnai kasus soal bocor. Bareskrim Polri sedang menunggu laporan Google.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi penyidik dengan pihak Google untuk menelusuri data pengunggah soal ujian nasional (UN) ke akun Google Drive. Keterangan dari Google diperlukan sebelum penyidik menetapkan tersangka.

Advertisement

“Belum [ditetapkan tersangka] masih kita dalami, menunggu hasil evaluasi Google nanti,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Menurut dia, hingga saat ini informasi dari Google belum utuh. Karena itu, data itu masih terus dipelajari oleh penyidik. “Masih belum bulat, jadi masih dipelajari oleh penyidik,” katanya.

Mantan Kapolda Gorontalo itu mengakui penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka dalam bocornya soal ujian nasional di akun Google Drive. “Ya, artinya dari pemeriksaan, dari saksi-saksi, sudah mengarah. Tapi yang pastinya nanti,” kata Budi Waseso atau biasa disapa Buwas.

Advertisement

Saat disinggung apakah calon tersangka itu berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pihak percetakan, Kabareskrim belum dapat memastikan. “Nanti kita lihat belum bisa mengatakan apa itu dari percatakan atau bukan,”katanya.

Menurut Budi Waseso, belum adanya penetapan tersangka lantaran tidak semua laporan dapat diproses penyidik dengan cepat. Menurut dia, penetapan tersangka bergantung alat bukti dan keterangan dari para saksi.

Belakangan, akun Google Drive penyedia soal ujian nasional itu ditutup oleh pihak Google. Namun diakui polisi, akun tersebut sudah dapat diakses oleh penyidik.

Advertisement

Terkait bocornya kasus UN ini, penyidik Bareskrim telah menggeledah beberapa tempat yang dicurigai dan menyita barang bukti berupa hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV, dan hard disk eksternal.

Penyidik juga telah memintai keterangan sebanyak 13 pegawai percetakan. Namun hingga saat ini belum ada nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus bocornya soal UN ini.

Pelaku pembocoran soal UN dapat dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 322 KUHP. Dengan ancaman delapan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif