News
Jumat, 25 Juni 2010 - 12:32 WIB

Uji materi LPSK, Hakim Konstitusi nasihati tim pengacara Susno Duadji

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hakim Konstitusi memberikan nasihat hukum kepada tim pengacara Susno Duadji untuk memperbaiki gugatannya. Bahkan, Akil Muchtar mengaku baru pertama kali selama menjadi hakim konstitusi mendapati pengajuan permohonan yang tak memunculkan konflik antara UU dengan UUD 1945.

“Ini perlu dipertajam lagi dalam konteks permohonan ini. Saya selama sidang, baru pertama kali menemui permohonan, belum menemui batu konflik atas aturan yang diajukan,” kata Akil Muchtar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2010).

Advertisement

Lebih lanjut dia menjelaskan, surat permohonan lebih banyak menjelaskan kasus-kasus yang dihadapi pemohon prinsipal (Susno Duadji) yang dialami atas perlakuan penyidik Polri. Jika hal tersebut yang diinginkan, maka larinya adalah KUHAP pasal 50-68 tentang hak-hak tersangka. “Sedangkankan dalam konteks yang diuji yaitu pasal 10 ayat 2 UU Nomor 13/2006 memang tak bisa dilepaskan dari pasal 10 ayat 1. Mengapa? karena saksi dan korban tak bisa dituntut,” ujar mantan politisi Golkar ini.

Dia juga meminta penjelasan tentang doktrin ahli hukum pidana atau literatur yang menjelaskan jika saksi dijadikan tersangka lalu harus dibebaskan. Jika tidak, maka pemohon dapat mengajukan dengan membandingkan pada kasus-kasus di luar negari. “Kalau tujuan akhirnya membatalkan pasal 10 ayat 2, maka pertentangan yang dijamin itu harus bisa nyata-nyata dibuktikan. Apa yang bertentangan?” jelasnya.

Nasihat hakim ini diberikan dalam sidang pertama judisial review Pasal 10 ayat 2 pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pengajuan ini dilatari batalnya pemindahan Susno ke safe house milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam permohonannya, salah satu pengacara Susno, Maqdir Ismail, menjelaskan Polri dalam menafsirkan pasal tersebut dengan interpretasi sendiri sehingga pemohon kehilangan hak berpartisipasi dalam hukum dan pemerintahan sesuai UUD 1945 ayat 27 ayat 1 serta pasal 28D ayat 1 tentang jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Advertisement

“Terimakasih atas nasihat-nasihat hakim Mahkamah Konstitusi. Dan kami akan melihat kembali doktrin-hukum hukum pidana kitadan akan memperbaiki permohonan,” janji Maqdir kepada majelis hakim MK.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif