News
Rabu, 11 Januari 2012 - 23:08 WIB

Uang Pungli untuk Fasilitas Terminal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sardjono

Sardjono

SOLO–Sidang lanjutan terdakwa mantan kepala Terminal Tirtonadi, Sardjono, dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (11/1/2012).

Advertisement

Menurut sumber Solopos.com di pengadilan menyebutkan, lima orang saksi yang dihadirkan yakni Kepala Inspektorat Kota Solo (Bambang Santosa Wiyono), Gesang, Agus, Kadarwati dan Kadarwanto. Dalam keterangan di persidangan, sejumlah saksi membenarkan ada uang kelebihan sebesar Rp287 juta. Uang tersebut terindikasi pungutan liar (Pungli).

Uang kelebihan diperoleh dari beberapa penumpang dan pengunjung terminal yang tidak mengambil pengembalian uang saat masuk di pintu peron. Selain itu, uang kembalian retribusi masuk terminal terkadang juga tidak diambil oleh pengemudi bus.

Lebih lanjut, saksi mengatakan penggunaan uang kelebihan itu untuk kegiatan sosial. Namun ketika majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi memertanyakan landasan hukum penggunaan dana itu, saksi tidak bisa menjawab. Dalam persidangan tersebut, Sardjono tidak keberatan mendengarkan keterangan dari saksi.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terdakwa, Suharsono, mengatakan membenarkan keterangan saksi. Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa sebagian uang kelebihan itu dimasukkan dalam pendapat asli daerah (PAD). Sedangkan sisa uang kelebihan dimanfaatkan untuk penunjang fasilitas terminal berupa biaya operasional kebersihan dan lainnya. “Sekali lagi saya tegaskan tidak ada pungutan liar (Pungli) dalam perkara ini. Yang ada hanya uang kelebihan dari pengunjung terminal,” papar Suharsono saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Lebih lanjut, Suharsono mengatakan Sardjono yang kala itu menjabat sebagai Kepala Terminal Tirtonadi periode 2007-2009 tidak pernah sekalipun memerintahkan stafnya untuk menarik uang pungutan apapun. “Adapun tarikan uang itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” tegas Suharsono.

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif