News
Sabtu, 16 Februari 2013 - 13:24 WIB

UANG PALSU: Tengah Beli Karcis Bus, Pengedar Upal Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati menunjukkan sejumlah uang palsu dengan tersangka Nur Hidayat, 36, warga Cakung, Jakarta Timur saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Solo, Kamis (14/2/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati menunjukkan sejumlah uang palsu dengan tersangka Nur Hidayat, 36, warga Cakung, Jakarta Timur saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Solo, Kamis (14/2/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Nur Hidayat, 36, warga Cakung, Jakarta Timur, terancam tak dapat pulang ke rumahnya dan mendekam dipenjara dalam waktu yang lama lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di Terminal Tirtonadi, Rabu (13/2/2013) malam. Atas perbuatannya itu ia ditangkap aparat Polsek Banjarsari.

Advertisement

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, didampingi Kanitreskrim Polsek Banjarsarim AKP Edi Hartono, saat gelar perkara di mapolsek setempat, Kamis (14/2/2013), mengungkapkan Nur diketahui mengedarkan uang kertas pecahan Rp100.000 saat membeli karcis bus Gaya Putra.

Ketika itu Nur yang tercatat sebagai pekerja freelance atau pekerja lepas di sebuah perusahaan pembiayaan di Jakarta itu membeli karcis menggunakan uang Rp100.000. Tersangka saat itu ingin pulang ke kampung halamannya di Gempol RT 009/RW 001, Cakung Timur.

“Ketika itu petugas karcis dari agen bus Gaya Baru, Agus Jarwanto, baru menyadari uang yang ia terima dari tersangka adalah palsu setelah tersangka pergi dari tempat pembelian karcis,” ungkap Sis menceritakan kronologi.

Advertisement

Ia melanjutkan, mengetahui uang itu palsu lantas petugas karcis melaporkannya kepada polisi dan atasannya, Maryono. Tak lama berselang, tiba-tiba saja tersangka kembali datang ke tempat pembelian karcis. Entah karena alasan apa tersangka membatalkan niatnya pulang ke Jakarta dan mengembalikan karcis yang telah ia beli. Petugas karcis dan karyawan agen bus pun tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Mereka mengamankan tersangka di sebuah tempat sembari menunggu kedatangan polisi. Setelah aparat datang Nur ditangkap dan digelandang ke Polsek Banjarsari untuk dimintai keterangan.

“Dari keterangan tersangka semula ia mempunyai 10 lembar uang kertas palsu nominal Rp100.000. Empat lembar telah ia pergunakan untuk biaya akomodasi perjalanannya ke berbagai daerah, seperti Kebumen, Jogja, Solo, Boyolali dan untuk keperluan lain. Sisanya kami sita sebagai barang bukti. Ia mengaku mendapatkan upal itu dari seseorang berinisial Am di Kebumen,” terang Sis.

Advertisement

Sementara itu, Nur Hidayat, kepada wartawan mengungkapkan sejak semula ia menyadari bahwa uang miliknya itu adalah upal. Ia mendapatkan uang tersebut bukan dari membeli atau meminta. Ia berdalih uang itu diberi seorang kenalannya di Kebumen saat survei atau mencari perusahaan yang sekiranya mau meminjam uang dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Sebenarnya saya awalnya curiga uang pemberian kenalan saya itu palsu. Tapi orang itu mengatakan uang itu asli dan layak edar. Jadi saya percaya saja. Setelah saya cek ternyata palsu. Namun, karena saya sudah tidak mempunyai uang lagi dan masih harus berkeliling ke beberapa daerah dan balik ke Jakarta, terpaksa saya menggunakan uang itu,” aku Nur.

Edi Hartono, menyampaikan pihaknya tak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka. Ia menduga ada sindikat besar di balik peredaran upal itu, mengingat jumlah upal yang dimiliki tersangka tak sedikit. Oleh karena itu, penyidiki akan mengembangkan kasus tersebut hingga menelusuri keberadaan pelaku yang memberi uang itu kepada tersangka.

“Berdasar analisis, penyidik diduga ada sindikat besar di balik tersangka. Entah itu sindikat yang berasal dari Kebumen atau daerah lain kami masih menyelidiki. Tentunya kami tidak akan bisa bekerja sendiri. Kami akan berkoordinasi dengan polisi wilayah hukum lain,” jelasnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang atau Uang Kertas. Ia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif