News
Kamis, 19 Maret 2015 - 15:30 WIB

Uang APBD Semarang Rp22 M Raib, Ini Kronologinya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Uang APBD Kota Semarang senilai Rp22 miliar yang disimpan di BTPN Semarang raib.

Solopos.com, SEMARANG — Kota Semarang geger. Penyebabnya adalah kasus raibnya uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang senilai Rp22 miliar yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Semarang.

Advertisement

Uniknya, baik Pemkot Semarang dan pihak BTPN Semarang sama-sama melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian terkait kasus raibnya uang negara puluhan miliar rupiah ini. Informasi yang dihimpun Bisnis/JIBI, Pemerintah Kota Semarang melapor ke Polrestabes Semarang, sedangkan BTPN Semarang melapor ke Polda Jawa Tengah (Jateng).

Pemkot Semarang melaporkan dugaan menduga tindakan penggelapan uang negara yang dilakukan oleh bank tersebut. Sedangkan BTPN Semarang melaporkan pegawainya yang diduga terkait hilangnya uang tersebut.

Baik Polda Jateng dan Polrestabes Semarang bekerja ekstra untuk menindaklanjuti atas laporan dari institusi swasta dan pemerintah. Berikut kronologi menguapnya dana milik Pemkot bernilai Rp22 miliar itu:

Advertisement

2007: Pemkot Semarang menyimpan dana APBD ke Bank BTPN Jl. Pandanaran senilai Rp45 miliar. Dana itu sebelumnya disimpan di Bank BRI Agro yang kemudian dipindah ke BTPN dalam bentuk simpanan giro.

2011: Baik Pemkot Semarang dan BTPN Semarang meneruskan kerjasama yang diperkuat dengan penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU).

Oktober 2014: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan Pemkot Semarang membuat MOU baru atas penyimpanan dana kas daerah yang bernilai puluhan miliar tersebut. Penyimpanan yang semula berbentuk giro harus dirubah ke deposito agar setiap transaksi bisa diketahui.

Advertisement

6 Januari 2015: Pemkot Semarang membuat MOU baru dengan sejumlah bank yang menjadi tempat penyimpanan dana kas daerah. Tercatat ada tujuh bank yang bekerjasama dengan Pemkot Semarang perihal penyimpanan uang kas daerah. Dalam penandatanganan MOU baru, hanya BTPN yang tidak hadir.

Pertengah Januari 2015: Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Yudi Mardiana, mendatangi Kantor BTPN Semarang, Jl Pandaran, Kota Semarang. Saat itu, Yudi menunjukkan sertifikat deposito namun pihak bank tidak mengakui keaslian sertifikat tersebut. Pihak bank menyatakan ada tiga rekening baru atas nama Pemkot Semarang. Dari sinilah, kecurigaan pemkot kian menguat sehingga melaporkan ke polisi.

Belakangan, ternyata simpanan kas daerah tidak diakui di BTPN. “Saya terus terang kaget, sertifikatnya ada, rekening korannya ada. tapi depositonya tidak diakui bank. Atas temuan ini, maka saya lapor ke polisi,” ujar Kepala DPKAD Yudi Mardiana, Rabu (18/3/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif